Polda Kaltim Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kilogram dan Ekstasi di Dua Kota

- Selasa, 2 Februari 2021 | 16:15 WIB

BALIKPAPAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (2/2). Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan empat pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 1.505,18 Gr (1,5 Kg) sabu dan 21 Butir Extacy (INEX). Barang haram ini didapat di dua kota berbeda, yakni Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M. mengatakan bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam minggu ke-5 Januari 2021 telah melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim. Ini juga berdasarkan laporan : 1). LP/29/I/KALTIM/DITRESNARKOBA/TGL 27 JAN 2021, 2). LP/30/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 28 JAN 2021, 3). LP/31/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 29 JAN 2021.

“Berdasarkan pengembangan, 3 pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan 1 pelaku di Bontang,” jelas Kombes Pol. Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., dan didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., di Ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim, saat konferensi pers pada Selasa (2/2).

Lebih rinci dijelaskan oleh Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, informasi yang mereka terima berawal dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan di Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan Extacy (INEX).

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, hingga akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” Tutup Kombes Pol Ade Yaya Suryana. (pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X