Komisi I DPRD Paser Berkunjung ke BKSDA Kaltim

- Minggu, 31 Januari 2021 | 16:44 WIB
Komisi I DPRD Paser saat berkunjung ke BKSDA Kaltim membahas progres pelepasan kawasan Cagar Alam pekan lalu.
Komisi I DPRD Paser saat berkunjung ke BKSDA Kaltim membahas progres pelepasan kawasan Cagar Alam pekan lalu.

TANA PASER - Belum tuntasnya pelepasan kawasan Cagar Alam (CA) di wilayah Paser yaitu di Teluk Adang dan Teluk Apar, membuat komisi I DPRD Paser harus terus memonitor perkembangannya ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

Usai kunjungan dari sana, ketua komisi I DPRD Paser Hendrawan Putra menyampaikan upaya Pemkab Paser  dan DPRD sudah lama mengusulkan agar CA bisa lepas.

Sejak 2016 sudah dilakukan, namun pada kenyataannya sampai saat ini proses tersebut belum ada keputusan ditingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Usaha yang bisa dilakukan daerah agar dapat terlibat dalam tata kelola lahan dikawasan CA adalah dengan cara membangun  perjanjian kerjasama atau MoU dengan KLHK," kata Hendrawan menjelaskan hasil kunjungan kerja komisi I, Minggu (31/1). Hadir juga anggota komisi I lainnya yaitu Hamransyah, Muhammad Saleh, Muhammad Jarnawi, Sutarno, Noverie Amilia Parmisca, serta pejabat terkait Sekretariat DPRD Paser.

Pengelolaan kawasan cagar alam telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan No P85/menhut-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA). Serta  Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No P.44/MenLHK/SETJEN/KUM I/6/2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.85/Mengut-II/2014.

Salah satu item kerja sama yang bisa dilakukan dengan cara ikut mendukung program Silvofishery, yaitu suatu sistem pertambakan tradisional yang menggabungkan antara usaha budidaya perikanan dengan penanaman mangrove. Lalu diikuti konsep pengenalan sistem pengelolaan dengan meminimalkan dampak terhadap lingkungan hutan bakau.

Program ini juga berupa penghijauan sekaligus budidaya seperti bandeng, udang windu, dan kerang hijau yang dilakukan di kawasan mangrove, tanpa harus mengkonversi, terlebih mengancam fungsi ekologi mangrove.

Hendrawan mengungkapkan selama ini banyak desa yang masuk kawasan CA terhambat pembangunannya karena status lahan. Padahal masyarakat lebih dulu tinggal sebelum ditetapkan sebagai CA.

"Anggaran dari pusat sampai APBD pun tidak bisa dikucurkan di kawasan CA. Sementara banyak masyarakat tinggal di situ butuh pembangunan," kata politikus Partai Demokrat itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X