KECIDUUK..! Seorang Ibu Borong Lauk Pauk Pakai Uang Palsu di Pasar Pandan Sari

- Jumat, 22 Januari 2021 | 21:58 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan beserta jajaran Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang wanita berinisial SA (44), yang diduga sebagai pelaku pengedar uang palsu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa tujuh lebar uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan seorang warga yang berjualan di pasar Pandan Sari, Balikpapan Barat, bahwa ada seseorang yang membeli diwarungnya dengan menggunakan uang palsu. Dari laporan itulah, polisi mulai melakukan penyelidikan.

“Uang ini dibelanjakan oleh pelaku untuk membeli lauk-pauk sebesar Rp 300 ribu. Dan dari pembelian tersebut, pelaku menerima kembalian uang asli sebesar Rp 159 ribu, yang kini kami jadikan barang bukti,” ungkap Kompol Agus, saat press rilis sore tadi, Jumat (22/1).

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh polisi pada, Jumat (16/1) sekira 06.30 Wita, di rumahnya yang berada di Jalan Strat III, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara. Bersama dengan itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa kotak bekas pengiriman uang palsu dari J&T, satu unit handphone, dan dompet.

Saat diperiksa, tersangka mengaku, jika ia mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang pria yang tak dikenal, yang berada diluar pulau Kalimantan. Berawal dari perkenalan media sosial facebook yang menawarkan jual beli jamu wanita sari rapet dan jamu bajakah.

Kemudian, pada tanggal 23 Desember 2020, pria tersebut menghubunginya dan menawarkan uang palsu. Pelaku yang terbujuk dengan harganya pun akhirnya setuju membeli uang tersebut dan mengedarkannya kembali di Kota Balikpapan.

“Disebutkan oleh pelaku, bahwa dia sudah mengirimkan uang ini juga ke beberapa orang. Jadi pelaku ini beli uang palsu sebanyak Rp 5 juta dengan harga Rp 1 juta. Kemudian dari Rp 5 juta ini kemudian disebar ke beberapa orang lain, nah ini yang masih kami dalami,” tuturnya.

Sementara itu, lanjut Agus, untuk jumlah korban juga masih dalam penyelidikan. Ia berharap kepada msyarakat yang pernah menjadi korban, agar bisa melaporkan kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, wanita ini dikenakan Pasal 245 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X