Komisi II Tegaskan Pemilik Toko Atau Swalayan Harus Sediakan Tiga Space Untuk UMKM

- Rabu, 20 Januari 2021 | 23:59 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Komisi II DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi (Disperindakop) dan UMKM di ruang komisi II, Selasa (19/1). Ada beberapa poin yang menjadi pokok pembahasan.

Yakni evaluasi terkait program tahunan, baik perihal daya serap anggaran, serta terkait dengan uraian tugas mereka. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 dan Perda nomor 12 Tahun 2014 tentang UMKM dan penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat perbelanjaan dan toko swalayan.

Dalam kesempatananya, anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid menyampaikan, ada satu kewajiban yang harus dilakukan oleh para pengelola pusat perbelanjaan dan toko swalayan. Yaitu dengan memberikan space untuk UMKM.

Namun, ada laporan jika para pelaku toko swalayan menyampaikan, persoalan tentang penyediaan tempat untuk UMKM bukan kapasitas dari mereka. Artinya pengajuan dari UMKM harus diverifikasi dari pemilik atau atasan mereka.

"Saya selaku Komisi II akan marah. Mereka diatur oleh Perda. Jika mereka tidak melakukannya, ya ditutup untuk diberikan sanksi," kata Syukri Wahid, usai rapat.

Ia menegaskan, kewajiban untuk memberikan space pada UMKM harus dilakukan. Jika menolak atau melakukan verifikasi, pihaknya tak akan segan untuk memanggil.

Tak hanya sekedar dipanggil, pihaknya juga akan memanggil Dinas Perdagangan. Untuk melihat dan mengevaluasi pelaku usaha mana yang sudah menjalankan aturan dari Perda tersebut.

"Dari yang dilihat, memang sudah ada beberapa yang melaksanakan," tambahnya.

Dirinya mengusulkan, setiap pengajuan ijin juga harus diintegrasikan dengan rekomendasi. Untuk memberikan space pada UMKM.

Kepala Disperindagkop dan UMKM kota Balikpapan Muh Yusuf menambahkan, kegiatan ini lebih membahas evaluasi mengenai setra industri dan UMKM di Balikpapan. Ia juga membenarkan, terkait kewajiban pusat perbelanjaan dan swalayan yang harus dilakukan, sesuai dengan peraturan daerah.

"Kewajiban itu, pihak toko atau swalayan harus wajib menyediakan tempat untuk tiga UMKM di area perbelanjaannya," tutur dia.

Sebagai informasi, untuk UMKM di Balikpapan yang memiliki ijin, ada sekitar 4.800-an UMKM. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB
X