PROKAL.CO,
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 x 3 Megawatt (MW) Unit 1 yang terletak di Desa Kelapis. Pada akhir tahun lalu tepatnya Senin, 21 Desember 2020, PLTU Malinau Unit 1 telah menerima sertifikat Laik Operasi (SLO).
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim Muhammad Ramadhansyah mengatakan, sejak sinkron pertama (first synchronize) pada 14 Okt 2020, PLTU Malinau sudah membantu supply ke sistem kelistrikan di Malinau.
Hal tersebut merupakan bagian dari rangkaian uji unjuk kerja pembangkit yang dilaksanakan PLN UPP Kitring Kalbagtim 2 selaku direksi pekerjaan yang dipimpin Manontong Sondang, dan bersama-sama pihak terkait lainnya telah menyelesaikan seluruh pengujian pada 5 Desember 2020. “Seluruhnya rangkaian pengujian sistem dan pengoperasian juga merupakan syarat untuk mendapatkan SLO,” jelas Ramadhansyah.
Setiap Instalasi tenaga listrik wajib memiliki sertifikat SLO, dijelaskan melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
“Seluruh Proses hingga terbitnya SLO ini juga didukung oleh PLN Pusat Sertifikasi hingga Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan,” ujar Ramadhansyah.
Mengingat kondisi dan situasi yang disebabkan pandemi saat ini, Ramadhansyah juga sangat bersyukur dengan pencapaian tersebut.