PPKM di Balikpapan Bukan Penutupan Jalan

- Jumat, 15 Januari 2021 | 21:01 WIB
Foto: dok
Foto: dok

BALIKPAPAN – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, mulai diterapkan malam ini, Jumat (15/1). Pembatasan ini akan berjalan dimulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita, tengah malam.

Penerapan pembatasan ini, akan diawasi langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri. Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota.

Dijelaskan oleh Sekertaris Satpol PP Kota Balikpapan Silvi Rahmadina, penindakan ini tak jauh berbeda dengan operasi penindakan Perwali. Bahkan taka da penutupan jalan.

“Tidak, kalau jalan tidak ditutup. Hanya itu saja, yang pelaku usaha seperti cafe,” kata dia, saat ditemui usai rilis update penambahan kasus positif di Kota Balikpapan sore tadi.

Dari yang disebutkan di surat edaran terkait penerapan PPKM, Silvi mengingatkan, bahwa hanya tempat hiburan dan pub saja yang ditutup total. Namun yang lainnya tetap berjalan sampai jam yang telah ditetapkan.

Soal sanksi, ia mengatakan, Pemerintah Kota tetap menerapkan sanksi yang ada dalam Perwali. Yaitu masyarakat yang tidak mengunakan masker, akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu – Rp 1 Juta atau membersikan fasilitas umum.

“Nanti dendanya akan lebih ke pelanggaran protokol kesehatannya. Walau pakai masker tetapi melewati jam malam, kita akan tetap kenakan denda, karena dia melanggar. Sanksinya tetap menggunakan dari Perwali nomor 23 tahun 2020,” terangnya.

Selama menjalankan Perwali, Silvi menyebut, area yang selama ini rawan terlibat perkumpulan massa ada di Jalan MT Haryono, Pasar Segar, Mall Fantasy, dan Kampung Timur. Sementara di wilayah lainnya pada jam malam sering terjadi di kawasan Lapangan Merdeka, Melawai, dan Bekapai.“Tapi tetap semua kita pantau,” ucapnya.

Sementara itu, pihaknya bersama Pemerintah Kota juga akan melakukan evaluasi selama penerapan PPKM dua pekan kedepan. Ia berharap pembatasan ini dapat memberi perubahan besar untuk menurunkan angka terkofirmasi positif. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X