BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang akan dilakukan besok, Jumat (15/1). PPKM ini berlaku selama dua minggu, sampai tanggal 29 Januari 2021.
Dari hasil rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pihak terkait lainnya sepakat dengan adanya aktivitas pembatasan ini. Serta telah mengeluarkan surat edaran Nomor : 300/142/Pem tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Balikpapan.
"Pelaksanaan ini kita mengikuti petunjuk, baik dari Pemerintah Pusat, Satgas Pusat, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Instruksi Mendagri, dan juga kami sudah mendapat petunjuk juga dsri Gubernur Kaltim, agar melakukan pengetatan mengingat jumlah yabg terkonfirmasi positif di Balikpapan terus meningkat," jelas Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat rilis perkembangan kasus COVID-19 di Kota Balikpapan.
Menurutnya, keputusan penetapan PPKM saat ini, bukanlah hal yang tergesa-gesa. Mengingat beberapa minggu ini jumlah penambahan kasus COVID-19 di Balikpapan melonjak naik bahkan hingga 300 persen.
"Tadi juga sudah di sampaikan oleh Pak Kapolres, saat ini jangan lagi kita menyoal tentang kebijakan ini. Tentu ada yang setuju dan tidak. Tapi sekarang ini adalah kita harus bahu- membahu menyelamatkan masyarakat," tuturnya.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan
menetapkan sebagai berikut :
1. Seluruh Perusahaan baik negeri maupun swasta menerapkan sistem kerja WFH 75% kepada karyawannya.
2. Para Pelaku Usaha/Pengelola/ Penanggung jawab Tempat Wisata, Tempat Olah Raga dan Pusat
Kebugaran termasuk Kolam Renang Umum, Tempat Hiburan Malam, Pasar Malam, Bioskop, Wahana Permainan Anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, Pub, Bar, Karaoke, termasuk Bar yang berada di area Hotel, Billiard, dan Panti Kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya;
3. Pembatasan operasional untuk pusat perbelanjaan/Mall sampai dengan pukul 21.00 Wita;
4. Untuk Unit Usaha Restoran/Rumah Makan, Café/Angkringan agar tetap mengutamakan pelayanan