PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - Usai penangkapan dua pelaku pengedar narkoba Nur Ade Saputra (20) dan Januari Haryanto (29) pada 27 November lalu, polisi akhirnya memusnahkan barang bukti mereka. Total barang bukti pelaku yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu sebesar 2,3 kg.
Diresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, mengatakan, proses hukum pelaku mulai berjalan. Masuk dalam tahap satu, yaitu persiapan persidangan.
"Barang bukti ini harus segera kita musnahkan karena ini sudah jadi ketentuan yang dilakukan oleh tim aparat penegak hukum. Ini sudah inkrah, kasusnya sendiri sudah berproses," kata Rickynaldo.
Hadir langsung dalam proses pemusnahan barang bukti yaitu pihak kejaksaan. Juga dari pengacara kedua pelaku.
"Ada dari pengadilan dan pengacara, jaksa penuntutnya, 'kan sudah datang, sudah ambil sampelnya untuk dibawa ke persidangan," tuturnya.
Ada dua paket besar dan dua paket kecil sabu yang dimusnahkan. Seluruhnya kemudian dilarutkan dalam wadah berisi air panas dan dibuang ke dalam kloset.