Rutan Balikpapan Siap Laksanakan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020

- Sabtu, 9 Januari 2021 | 22:07 WIB
Rutan Kelas IIB Balikpapan memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni menerapkan social distancing dan menggunakan masker.
Rutan Kelas IIB Balikpapan memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dengan memperhatikan protokol kesehatan yakni menerapkan social distancing dan menggunakan masker.

BALIKPAPAN- Kepala Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian didampingi oleh pejabat struktural dan pegawai memberikan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP ) Rutan Kelas IIB Balikpapan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni dengan menerapkan social distancing dan mengunakan masker.
Adapun sosialisasi ini mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang tata cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti menjelang bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penangulangan Coronavirus disease (Covid 19) Pengganti dari Permenkumham No 10 Tahun 2020  . Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Blok B Sabtu 09 Januari 2021.
-
Karutan Kelas IIB Balikpapan Jul Herry Siburian
 
Dalam sosialisasi, Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian menjelaskan program tersebut diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat seperti WBP yang 2/3 masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 dan ½ masa pidananya jatuh sebelum tanggal 30 Juni 2021 bagi Anak  serta pidana yang dijalani tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012. Asimilasi juga tidak diberikan kepada Warga Binaan dengan tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340, pencurian dengan kekerasan pasal 365 , kesusilaan pasal 285 sampai pasal 290 Kitab Undang-Undang hukum pidana serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga WBP yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
 
-
 
Dalam kesempatan ini beliau juga memperkenalkan diri  kepada Warga Binaan sebagai Kepala Rutan yang baru, Ka Rutan menyampaikan beberapa hal terkait pelayanan terhadap hak-hak Warga Binaan selama menjalani pidana didalam Rutan tidak berbayar (gratis), Jauhi Narkoba, Turut menjaga keamanan, ketertiban, dan  kebersihan baik dilingkungan blok serta kamar, dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan di Rutan Balikpapan.(pro/one)

 

 
 
 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X