Dugaan Korupsi di Terminal KKT, Penyalahgunaan Izin Wewenang Terminal Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara

- Selasa, 8 Desember 2020 | 21:18 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan melakukan penyidikan atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaaan wewenang izin bongkar muat di terminal PT KKT (Kariangau Kaltim Terminal), Selasa (8/12). 

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di pelabuhan tersebut terdapat kegiatan operasional yang diduga tak memiliki izin. 

"Ya, jadi telah dilaksanakan proses penanganan perkara beberapa waktu lalu, tepatnya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kuasa," terang Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea pagi tadi. 

Secara rinci dijelaskan, bahwa pihak PT. KKT sebenarnya telah menyepakati lokasi itu hanya sebagai bongkar muat petikemas saja. Tapi, justru kewenangan tersebut disalahgunakan dengan memberi izin PT. Kace Berkah Alam (PT.KBA) jetty batu bara di kawasan pelabuhan tersebut. 

"Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena aktifitas perusahaan tersebut tidak mempunyai izin sama sekali," tambahnya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Agus Supriyatna menambahkan, pihaknya menemukan adanya aliran dana tak lazim. Selain itu, pihaknya juga telah menyelidiki 12 saksi dalam perkara tersebut. 

"Aktifitasnya diduga sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2018 sampai tahun 2020. Ada aliran dana yang tidak lazim di sini, yang mana penghasilannya seharusnya masuk ke Pelindo IV dan Pemprov Kaltim, tapi malah ke pihak ketiga," jelas Agus. 

Untuk kerugiannya sendiri, Agus menyebut, telah meminta kepada pihak BPKP untuk segera melakukan perhitungan. Karena selama proses penyelidikan didapatkan ada 32 akta tugboat yang telah melakukan bongkar muat di sana. 

Dengan adanya kasus ini, pihak kejaksaan pun berkomitmen untuk menuntaskannya hingga dalam waktu dekat. Sehingga dapat menentukan siapa yang menjadi tersangka. 

"Kami sampaikan, ini adalah tahapan awal yang dilakukan oleh kejaksaan. Semoga dalam waktu dekat, bisa ditetapkan tersangkanya," pungkas Oktario. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB
X