Tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu Pertanyakan Lanjutan 2 Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

- Selasa, 8 Desember 2020 | 20:33 WIB
Tim Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu ditemui awak media usai menyambangi kantor Bawaslu Kutim, Selasa (8/12/2020). (Media Center MaKin).
Tim Advokasi Paslon 01 Mahyunadi-Kinsu ditemui awak media usai menyambangi kantor Bawaslu Kutim, Selasa (8/12/2020). (Media Center MaKin).

SANGATTA – Tim advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Kinsu (Makin) menyambangi kantor Bawaslu Kutim, Selasa (8/12/2020) siang. Kedatangan mereka untuk mendalami tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu paslon kepala daerah.

Dijumpai awak media di kantor Bawaslu Kutim, tim advokasi Makin Arianto menyampaikan kedatangan mereka untuk mengklarifikasi kelanjutan laporan masyarakat terkait temuan adanya pembagian kartu BPJS yang disertai kartu nama salah satu pasangan calon.

"Ini yang kami pertanyakan, apakah sudah masuk  Bawaslu atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, adapula dugaan salah satu oknum kepala desa ikut terlibat membantu mengampanyekan salah satu paslon, dalam hal ini paslon 03. Dari dua hal itu, dia mengaku, mencoba mengklarifikasi kelanjutannya.

“Kami tidak menjustifikasi atau menuduh ini pelanggaran atau tidak. Tetapi kami hanya mengklarifikasi apakah ada laporannya. Katanya sudah dalam tahap pemeriksaan Bawaslu” katanya.

Sesuai hasil pertemuan pertemuan tersebut, Arianto menyebut bahwa temuan kartu BPJS disertai kartu nama salah satu paslon, dinyatakan tidak cukup bukti untuk dinaikkan di tingkat kecamatan. Sehingga diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

“Adapun untuk dugaan keterlibatan salah satu oknum kepala desa yang mengampanyekan paslon 03, sudah masuk dalam kajian tahap satu (Tim Sentra Gakkumdu). Kami akan membantu mengawal apa yang akan dilakukan Bawaslu,” tuturnya.

Mereka juga meminta Bawaslu agar mengimbau seluruh jajarannya terutama Panwascam, agar tidak melakukan ekspos secara terbuka ke publik terhadap laporan yang masuk sebelum berkoordinasi dan mendapatkan izin Bawaslu Kutim.

“Kami mendorong Bawaslu menangani setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu secara profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi tercipta pilkada yang kondusif,” pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Karim yang juga anggota tim advokasi mengatakan, untuk dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Sangkulirang, akan diadukan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami melihat ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwascam Sangkulirang, karena mengekspos laporan dugaan pelanggaran pemilu ke publik dengan tidak berkoordinasi ke Bawaslu. Laporan nanti akan kami sampaikan secara tertulis ke DKPP,” katanya.

Selain itu, mereka juga melihat bahwa tindakan Panwascam membacakan laporan dugaan pelanggaran pemilu secara terbuka yang ditemani tim paslon 03, disebut merupakan bagian dari pelanggaran kode etik. Tidak sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

“Sangat tidak secara prosedural. Kan ada standar operasional prosedur yang harus dilakukan Panwascam (misalnya dengan berkoordinasi ke Bawaslu). Itu justru tidak dilakukan” tegas Karim yang ikut didampingi Lukas Himuq dan Albert.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling membenarkan kedatangan tim advokasi Makin. Menurutnya, kedatangan tersebut dalam rangka berkoordinasi terkait kelanjutan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, seperti penyalahgunaan program BPJS dan keterlibatan oknum kepala desa dalam kegiatan kampanye salah satu paslon.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X