Jelang Pergantian Tahun, BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 925 Butir Pil Ekstasi

- Jumat, 4 Desember 2020 | 15:42 WIB

BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial JUS alias FA (33) diamankan oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) pada, Kamis (3/12) sekitar pukul 08.30 Wita. Dari tangan tersangka tim gabungan BNN mendapatkan barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 925 butir.

Kepala BNN Balikpapan Kompol Muhammad Daud menuturkan, pengungkapan narkotika golongan I tersebut merupakan pengembangan dari informasi masyarakat. Dengan modus peredarannya, pelaku menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim barang haram tersebut ke Kota Balikpapan.

“Jadi dia (FA) disuruh oleh bosnya, pengakuannya dia adalah kurir. Barang ini dari Pontianak dan dikirim menggunakan jasa espedisi melalui jalur darat,” ungkap Daud, saat pers rilis.

Untuk diketahui, dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali menerima tugas pekerjaan ini. Bahkan dari aksi  pertamanya, ia telah menerima bayaran sebesar Rp 10 juta.

Bersama pelaku, barang kiriman yang diamankan oleh pihak BNN yang bekerja sama dengan Bea Cukai DJBC Kota Balikpapan, merupakan sebuah kardus berukuran sedang. Saat dibuka ditemukan ratusan pil ekstasi tersebut terbungkus dalam plastic ukuran sedang dan tertindih dengan bahan-bahan makanan.

Tak sampai disitu saja, BNN kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang berada di kawasan Balikpapan Selatan. Hasilnya, BNN kembali mendapatkan barang haram lainnya berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu paket plastik cetik dengan alat hisapnya.

“Jadi sabu itu berada dalam bungkus rokok yang disimpan pelaku di dalam lemari pakaiannya, dengan berat brutto yaitu 2 gram. Saat ini masih kita dalami,” ucapnya.

Menariknya, dari hasil penggeledahan itu pihak BNN juga menemukan beberapa kartu identitas milik pelaku. Dengan nama yang tercantum berbeda-beda.

“Itu mengapa kami sebut pelaku JUS alias FA, karena ada beberapa identitas yang dimiliki pelaku dan itulah yang digunakan untuk menyamar,” terangnya.

Sementara itu, dari keterangan tersangka FA rupanya ada satu paket lainnya yang serupa dengan miliknya. Namun paket tersebut telah dikirim menuju Sulawesi.

Daud menyampaikan, modus peredaran narkotika ini merupakan kejadian kedua kalinya yang didapatkan BNN. Selain caranya, waktu pengirimannya pun sama dengan kejadian tahun lalu, yakni disebarkan saat menjelang pergantian tahun.

Hal inilah yang justru menjadi ancaman terbesar saat menuju tahun baru. Meski kondisi saat ini pandemik COVID-19, nyatanya tak menyurutkan niat pelaku kejahatan narkotika untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Sesuai peraturan yang berlaku, barang bukti tersebut diamankan oleh BNN untuk dapat mengungkap jaringan terkait dan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Tersangka akhirnya dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 sub 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X