Dapat Kiriman Sabu 2 Kilogram, Dua Pemuda Diamankan Polisi

- Senin, 30 November 2020 | 22:39 WIB

BALIKPAPAN - Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim kembali berhasip mengungkap peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 2.339 kg. Pelaku tersebut yaitu NAS (20) warga Jalan Alfalah, Balikpapan Barat dan JH (29) warga Muara Rapak, Balikpapan Utara. 

Penangkapan bermula, ketika polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba disalah satu hotel di Bontang pada, Rabu (25/11). Polisi langsung menindak lanjutinya. 

Selang beberapa hari, tepatnya Jumat (27/11) polisi akhirnya menangkap pelaku pertama, NAS. Saat itu pelaku diringkus didepan gedung hotel sekira pukul 04.00 Wita. 

"Kami periksa, pelaku rupanya warga Balikpapan Barat. Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan tersangka pertama, kami temukan petunjuk baru," jelas Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kaltim, Kompol Ronni Bonic, Senin (30/11). 

Dari Bontang, polisi kembali ke Balikpapan dan menemukan pelaku kedua, yakni JH. Tersangka diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Cendrawasih, Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Sebelumnya, narkotika tersebut diletakkan di pinggir jalan Malioboro, tepatnya di belakang tempat sampah. Polisi juga memantau langsung dari jauh.

Saat diperiksa, polisi mendapatkan fakta bahwa kedua pelaku merupakan satu jaringan. Barang yang awalnya diambil di Bontang tersebut, rencananya akan dikirim ke Balikpapan. 

"Jadi si pelaku ini dapatkan barang ini dari seorang pria berinisial W, yang mana saat ini masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Narkoba ini rencananya akan disebar di Balikpapan," terangnya. 

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh hijau. Masing-masing seberat 1,226 Kg dan 1,099 Kg. 

"Juga dua bungkus kecil jenis sabu juga dengan berat 6,97 gram dan 6,93 gram. Total keseluruhan 2,339 Kg," ucapnya. 

Tak hanya itu, handpone serta ATM pelaku juga turut diamankan petugas. Serta tas hitam yang digunakan pelaku untuk membawa narkotika tersebut. 

Sedangkan untuk asal barang, polisi mengatakan, masih akan melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Namun sejauh ini modus yang digunakan semua pelaku pengedar narkotika selalu sama. 

Atas perbuatannya, NAS dan JH akhirnya ditahan di Mako Polda Kaltim. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 sub 112 jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

"Dari informasi yang kami terima kedua pelaku juga merupakan residivis, satu dengan pencurian sedangkan satunya lagi juga terkait narkoba," ungkap Ronni. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X