TANA PASER - Masih lanjutan pemaparan Banmus DPRD untuk program kerja 2021, Edwin Santoso mengatakanmaksud dan tujuan Penetapan Program kerja DPRD Paser Tahun 2021 merupakan arah dan pedoman bagi DPRD didalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Tata Tertib DPRD, Paser.
Ini juga merupakan bahan bagi Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitasi kepada DPRD Paser.
Edwin menguraikan rekapitulasi hasil pembahasan program kerja DPRD 2021, yaitu ;
Pembukaan dan Penutupan Masa Persidangan II, III dan I tahun 2021
Rapat-Rapat DPRD
- Rapat Pimpinan
- Rapat Fraksi
- Rapat Konsultasi
- Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah
- Rapat Badan Musyawarah
- Rapat Komisi
- Rapat Gabungan Komisi
- Rapat Badan Anggaran