Banmus DPRD Paser Tetapkan Program Kerja 2021 (1)

- Senin, 30 November 2020 | 05:48 WIB

TANA PASER - Badan Musyawarah (Banmus DPRD Paser menetapkan program kerjanya untuk tahun anggaran 2021 mendatang melalui paripurna.

Anggota Banmus Edwin Santoso menyampaikan laporan hasil pembahasan Program kerja DPRD Kabupaten Paser Tahun 2021, pada Rapat Koordinasi Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Paser dengan Sekretariat DPRD Kabupaten Paser pada tanggal 24 November 2020. 

Berdasarkan pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, disebutkan bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD desediakan untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD berupa Program yang meliputi: 

 

Penyelenggaraan Rapat;

- Kunjungan Kerja

- Pengkajian, penelaahan, penyiapan Perda;

- Peningkatan Kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD;

- Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan;

Program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Selanjutnya pada Ayat (2) disebutkan bahwa Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan program kerja yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, setiap tahun DPRD wajib membuat program kerja sebagai bagian dari rencana kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Paser selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengelola administrasi dan keuangan DPRD Kabupaten Paser," kata Edwin, Jum'at (29/11).

Ini disebut sebagaimana dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD.

Serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran belanja DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD Kabupaten Paser, serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X