TANA PASER - Dalam persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD 2021 oleh DPRD Paser, sejumlah catatan diberikan badan anggaran (Banggar) DPRD terkait belanja dan pendapatan Bumi Daya Taka (Paser) ke pemerintah daerah.
Anggota Banggar Hamransyah menyampaikan catatan mewakili 11 anggota Banggar, Aladapun maksud dan tujuan dari pembahasan raperda tadalah untuk menyelaraskan antar dokumen perencanaan dan penganggaran dalam rangka untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Dari runutan proses raperda ini, Hamransyah menguraikan bermula dari Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021 telah disampaikan oleh Bupati Paser pada tanggal 25 Nopember 2020. Lalu dilanjutkan rapat internal Banggar DPRD Kabupaten Paser tanggal 26 Nopember 2020 Pukul 10.00 Wita, membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
"Kemudian rapat Koordinasi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser dengan TAPD Kabupaten Paser Tanggal 27 Nopember 2020, Pukul 09.00 Wita, membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser Tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021," terang Hamransyah, Jum'at (27/11)
Lalu dilanjutkan rapat Internal Badan Anggaran DPRD Kabupaten Paser Tanggal 27 Nopember 2020. Di mana rapat itu membahas laporan Badan Anggaran Kabupaten Paser Terhadap Raperda Kabupaten Paser Tentang APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2021.
Politikus partai Gerindra itu menyampaikan hasil pembahasan Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Paser terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser dengan rincian anggaran sebagai berikut:
1. Anggaran Pendapatan sebesar 1 triliun 720 miliar 789 juta rupiah
2. Anggaran Belanja sebesar 1 trilyun 920 miliar 789 juta rupiah.
3. Penerimaan Pembiayaan sebesar 200 miliar rupiah. (Adv/jib)