Raperda Perlu Disosialisasikan Langsung ke Masyarakat

- Sabtu, 28 November 2020 | 12:03 WIB

TANA PASER - Masih dari hasil kunjungan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Paser ke Bandung,  anggota Banmus DPRD Paser Basri Mansur menyampaikan bahwa saat ini pihak DPRD kota Bandung tengah menyusun program kerja.

Dengan kerja sama antara DPRD Paser dan DPRD Kota Bandung, maka pelaksanaan perencanaan program kerja di tahun 2021 bisa disesuaikan dengan perpres 33 tahun 2020.

"Mereka juga sedang menyusun program kerja, dari hasil diskusi kami. Penyesuaian program kerja bisa dilakukan. Termasuk dengan pelaksanaan prigram penerapan Raperda di masing-masing daerah," kata Basri saat ditanya media terkait hasil kunjungan kerja, Sabtu (27/11)

Politikus partai Golkar itu memberikan gambaran bahwa ke depan akan dilaksanakan sosialisasi Raperda kepada masyarakat secara langsung. Tentunya dengan harapan masyarakat bisa menilai dan memberikan masukan terhadap Raperda yang sedang digagas.

"Mereka merencanakan setiap Raperda akan di sosialisasikan kepada masyatakat secara langsung dengan menggandeng instansi terkait. Jadi masyarakat bisa secara langsung menilai Raperda sekaligus juga bisa memberikan saran kepada angGota DPRD," tuturnya.

Dalam Perpres 33 tahun 2020 tersebut juga membatasi anggaran pelaksanaan kunjungan kerja. Namun demikian Basri menyebut bahwa hal tersebut tidak berpengaruh terhadap tugas dan fungsi lembaga DPRD Paser.

"Sehingga DPRD harus menyesuaikan kebutuhan DPRD Paser dengan ketentuan Perpres tersebut. Makanya kami anggap ini tidak berpengaruh terhadap tugas dan fungsi kelembagaan," pungkasnya. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X