Banmus DPRD Paser Gali Informasi Perpres 33 Tahun 2020 ke Bandung

- Sabtu, 28 November 2020 | 12:00 WIB

TANA PASER - Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020 yang mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional, berkaitan dengan fungsi DPRD sebagai Lembaga Pengawasan, Penganggaran dan Pembentukan Peraturan Daerah di tahun 2021.

Untuk pendalaman informasi terkait Perpres ini, DPRD Paser mengunjungi DPRD Bandung dan DPRD Bandung Barat di Jawa Barat pada pekan lalu. 

Dalam perpres tersebut mengatur terkait pelaksanan program kerja yang meliputi satuan honorarium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas, Satuan biaya pertemuan didalam maupun luar kantor, Satuan harga pengadaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan.

Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan bersama anggota Banmus DPRD Paser menggelar diskusi terkait perencanaan program kerja di tahun 2021 yang harus menyesuaikan dengan Perpres 33 Tahun 2020.

"Karena ada beberapa kegiatan yang harus disesuaikan dengan Perpres itu, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan program kerja," kata Wawan, Jum'at (27/11).

Selain itu ia juga menyebutkan dalam ketentuan tersebut juga. Pelaksanaan program kerja harus sesuai dengan perencanaan program kerja diawal tahun. Sehingga kedepan tidak ada lagi pelaksanaan kegiatan yang baru direncanakan di tengah tahun anggaran.

"Semua program yang dilaksanakan ialah program yang sudah masuk dalam program kerja. Tidak ada lagi pelaksanaan kegiatan di tahun anggaran yang baru saja disusulkan di tahun anggaran yang sama," terangnya.

Politikus partai Golkar itu menilai dalam perpres tersebut mengatur seluruh program kerja yang seyogyanya masih tetap bisa dilaksanakan di dalam daerah. Sehingga ke depan tidak setiap program harus dilaksanakan dengan melakukan kunjungan keluar daerah.

"Ada beberpaa kegiatan yang memang harus berangkat keluar daerah, bahkan keluar provinsi. Tapi ada juga kegiatan yang masih bisa dilaksanakam didalam Daerah. Hal semacam ini yang kedepannya akan disesuaikan dengan kebutuhan DPRD Paser," kata pria yang duduk di periode keduanya itu.

Ia berharap ketentuan tersebut bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Terlebih lagi dalam hal penyusunan program kerja.

"Semoga saja bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik. Sehingga program kerja yang direncanakan bisa direalisasikan dengan baik," kata pria yang akrab disapa Wawan itu. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X