Pengaduan Terendah, Pelenggaran Pilkada di Kaltim Hanya Sembilan Kasus

- Sabtu, 28 November 2020 | 04:58 WIB

BALIKPAPAN – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) meminta kepada pihak media agar dapat mengawal langsung dan memberikan pemberitaan kepada masyarakat terkait pilkada di Kota Balikpapan pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut disampaikan saat ngobrol bersama media-media di Kota Balikpapan, Kamis (26/11) di Atrium Swiss-Bell Hotel.

Dari beberapa narasumber yang hadir, lebih banyak lebih mengingatkan tentang tugas serta etika media dalam menyampaikan informasi berkenaan tentang pilkada. Terlebih media memang salah satu rekan kerja yang diharapkan dapat bersinergi bersama.

Sementara itu, mengenai tugas DKPP sendiri, dijelaskan oleh Anggota DKPP RI Alfitra Salam, bahwa ada banyak laporan masuk yang mereka terima terkait dengan calon perorangan yang gagal maju dalam tahapan pemilu daerah 2020. Yang mana dilaporkan ada sebanyak 341 kasus.

“Netralitas ad hoc penyelenggara pilkada itu sangat dikhawatirkan, karena bisa menjadi mesin politik calon dan partai sehingga kami minta kepada KPU dan Bawaslu untuk menjaga supaya netralitas penyelenggara pilkada di Kabupaten ke bawah itu diperhatikan secara serius,” terangnya.

Sebagai badan pengawas KPU dan Bawaslu, DKPP selalu memantau pengaduan yang masuk terkait penyelenggara pemilu dari daerah-daerah di Indonesia. Dengan pengaduan kasus tertinggi terdapat di Provinsi Papua, Sulawesi, dan Sumatra.

“Untuk Kaltim laporan yang masuk hanya 9 laporan saja dan itu paling sedikit. Termasuk Kutai Kartanegara yang baru diduga tentang bantuan sosial dan Kota Balikpapan. Tapi yang jelas cukup rendah,” ucapnya.

Sementara itu, jika dari laporan masuk tersebut terbukti adanya pelanggaran, DKPP akan memberikan sanksi. Yakni dapat memberhetikan langsung penyelenggara pemilu yang ‘bermain’.

“Selama tahun 2019 yang diberhentikan itu ada 77 orang, sedangkan yang ditahun 2020 ini sudah ada 26 orang. Jadi kalau ditotal semuanya sejak tahun 2012 adalah 652. Di tahun 2020 itu terkait profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten atau kota,” jelasnya.

Tak hanya sanksi, Alfitra menyebut juga melakukan rehabilitasi terhadap penyelenggara pemilu yang tidak terbukti tidak melanggar etika dan profesionalitas perilaku penyelenggara pemilu. Dengan total penyelenggara pemilu yang mendapat rehabilitasi di tahun 2020 sebanyak 200 orang.

“Mereka mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti adanya pelanggaran dan hanya fitnah saja,”  pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X