Satresnarkoba Polresta Balikpapan Bongkar Sabu 5 Kilogram

- Sabtu, 28 November 2020 | 04:48 WIB

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya mencapai 5,066 kilogram. Tangkapan ini menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun 2020 ini. 

Narkotika ini didapatkan dari empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan, dengan masing-masing berinisial HI (35), AT (29), MA (23), dan ST (28). Rencananya lima paket narkoba tersebut akan diedar oleh mereka memang untuk wilayah Kota Balikpapan.

“Mereka ini satu jaringan. Sudah lama beroperasi. Barang dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat (27/11).

Dijelaskan olehnya bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satreskoba Polresta Balikpapan bahwa di Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada sebuah rumah yang menjalankan transaksi tersebut.

“Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HI,” kata dia.

Lanjut Turmudi, dari tangan pelaku HI polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50.96 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna kuning.

“Hasil interograsi yang dilakukan kepada tersangka ini, diperoleh keterangan bahwa barang bukti sabu yang disimpan dalam tas kresek warna hitam tersebut benar miliknya yang dibeli seharga Rp 35 juta,” terangnya.

Dari keterangan tersangka pula, polisi kemudian berhasil menemukan tersangka lainnya yakni AT, MA, dan ST, yang mana masing-masing dari mereka juga memiliki barang bukti yang jelas. Ketiganya ini diringkus petugas di Jalan Tanjung Pura, Telaga Sari, Balikpapan kota (Balkot) tepatnya disebuah rumah pada, Rabu (25/11) sekitar pukul 16.00 Wita.

“AT ditangkap dengan barang bukti dua unit handphone, MA dengan barang bukti satu unit handphone, lima paket sabu dalam bungkus besar berat brutto 5.066 Kg dan enam buah tas kresek plastik warna hitam. Kemudian ST dengan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 10.20 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dua unit handphone, satu buah timbangan digital warna hitam, sepuluh bungkus kemasan berwarna silver dan tiga buah sendokan,” paparnya.

Pelaku-pelaku ini sudah menjadi target operasi tim Opsnal Satreskoba Polresta Balikpapan selama dua bulan terakhir. Sedangkan mengenai asal barang, diduga berasal dari pelaku bernama Hasan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian berdasarkan analisa pada para tersangka, peran mereka masing-masing satu pengedar, dua kurir dan satu sebagai gudang," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X