PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya mencapai 5,066 kilogram. Tangkapan ini menjadi yang terbesar yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan sepanjang tahun 2020 ini.
Narkotika ini didapatkan dari empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan, dengan masing-masing berinisial HI (35), AT (29), MA (23), dan ST (28). Rencananya lima paket narkoba tersebut akan diedar oleh mereka memang untuk wilayah Kota Balikpapan.
“Mereka ini satu jaringan. Sudah lama beroperasi. Barang dari luar daerah dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Balikpapan," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, Jumat (27/11).
Dijelaskan olehnya bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima oleh Satreskoba Polresta Balikpapan bahwa di Jalan Letjend Suprapto, Baru Ulu, Balikpapan Barat sering terjadi transaksi narkoba. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada sebuah rumah yang menjalankan transaksi tersebut.
“Rabu 25 November 2020 sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang pria berinisial HI,” kata dia.
Lanjut Turmudi, dari tangan pelaku HI polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 50.96 gram. Kemudian, tiga bungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital, satu unit handphone dan satu buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna kuning.