Sertifikasi 52 Persen Aset Tanah PLN di Kaltara

- Jumat, 27 November 2020 | 08:34 WIB
JUMPA PERS: Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) bersama Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi dan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (paling kanan).
JUMPA PERS: Ketua KPK Firli Bahuri (dua dari kiri) bersama Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi dan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (paling kanan).

TANJUNG SELOR - Kerja sama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus ditingkatkan. Guna mempercepat pengamanan aset yang dimiliki Perseroan. 

Di Kalimantan Utara (Kaltara), sebanyak 117 sertifikat tanah berhasil diterbitkan demi menjaga keandalan infrastruktur ketenagalistrikan. Di Kaltara, secara akumulatif hingga November 2020, total penyelamatan aset milik negara yang dipercayakan pada PLN, dari sinergitas ini meningkat pesat. Dari 10 persen di akhir 2019, menjadi 52 persen aset yang telah tersertifikasi. 

Secara simbolis, sertifikat tersebut diserahkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal kepada Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Yang disaksikan langsung Ketua KPK Firli Bahuri, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi dan Direktur BUMD, BLUD dan BMD, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Budi Santosa.

Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah dan PLN di Provinsi Kaltara, yang digelar di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Kamis (26/11).

KPK mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN, untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.

“Penertiban aset itu penting. Hari ini (kemarin, Red) kita hadir untuk bersama bersinergi meningkatkan capaian penyelamatan aset melalui sertifikasi lahan dengan sistem yang terbuka. Melalui sistem yang terbuka, berarti kita telah menutup salah satu celah korupsi”, tutur Firli. 

Melalui sertifikasi, aset negara dapat dikendalikan dan terhindar dari penyalahgunaan aset. Selain itu, sertifikasi juga menghadirkan kepastian hukum dan memberikan keamanan bagi aset negara. 

Sementara itu, Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi mengatakan, overlapping adalah hal yang kerap terjadi dalam permasalahan penyelesaian aset di Kaltara. Untuk itu, melalui sinergi yang intens antara KPK, Kementrian ATR/BPN, PLN berserta Pemerintah Daerah permasalahan tersebut segera dapat dituntaskan. 

“Kami berharap kedepannya permasalahan-permasalahan yang ada segera diselesaikan dengan baik. Sehingga tidak ada lagi sertifikat tanah yang overlapping. Semoga semangat ini terus kita jaga untuk memaksimalkan penyelesaian masalah-masalah aset. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi Kaltara yang lebih baik,” ungkap Teguh.

Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menyampaikan kerja sama ini sebagai bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara dan mendayagunakan aset tanah dan properti milik negara yang dipercayakan kepada PLN. Demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Sampai hari ini (kemarin, Red), sudah lebih dari 90 ribu persil bidang tanah yang dipercayakan kepada PLN oleh negara, untuk dikelola, dimanfaatkan, dan didayagunakan. Untuk kepentingan penyediaan listrik,” tutur Darmawan.

Menurutnya, sepanjang tahun 2020, PLN telah memperoleh 10 ribu sertifikat tanah, termasuk 117 sertifikat baru yang diterima di Kaltara. Darmawan optimis melalui sinergi ini PLN dapat memperoleh hingga 17.500 sertifikat di akhir tahun 2020 nanti.

Kaltara merupakan provinsi yang memiliki kawasan perbatasan, sekaligus menjadi pintu gerbang Negara. Dimana PLN berkewajiban mengamankan aset-aset negara, yang dititipkan melalui sertifikasi dan perbaikan tata kelola aset tanah. Dalam acara rapat koordinasi ini, tanah bersertifikat milik PLN di Kaltara yang semula hanya 10 persen di tahun 2019, saat ini menjadi 52 persen. 

Nilai aset yang disertifikatkan sebesar 36 Miliar dengan total luas 40.7 hektare (ha). Sertifikat tersebut terdiri dari 6 sertifikat lahan Pembangkit, 3 sertifikat lahan Gardu Induk Tegangan Tinggi, 102 sertifikat tapak tower dan 6 sertifikat aset lainnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X