TANA PASER - Setelah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disetujui DPRD dan diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Paser, kini TAPD mengembalikan dalam bentuk Nota Keuangan untuk rancangan peraturan daerah (raperda) APBD 2021.
Ketua DPRD Paser didampingi wakil ketua Fadly Imawan dan Abdullah memimpin jalannya sidang paripurna penjelasan nota keuangan ini. Wahyudi berharap di dalam nota keuangan raperda APBD 2021 ini, apa yang diusulkan masyarakat melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan pokok-pokok pikiran (pokir) merupakan skala prioritas. Khususnya dalam bidang pembangunan, pemberdayaan manusia dan lainnya sesuai visi misi bupati.
"Insya Allah setelah ini akan segera dibahas oleh badan anggaran (Banggar) bersama TAPD. Semoga tidak lewat deadline," kata Wahyudi, Rabu (25/11). Dengan menurunnya dana bagi hasil (DBH) dari pusat, diharapkan Wahyudi agar TAPD menyetujui usulan yang pro rakyat.
Wakil Bupati Paser Kaharuddin menjelaskan isi nota keuangan, diantaranya target pertumbuhan ekonomi yang bisa naik dari semula 3,90 persen, menjadi 4,72 persen pada 2021. Serta penurunan angka kemiskinan dan pengangguran.
Untuk penanganan Covid-19, Kaharuddin mengatakan tidak lagi dianggarkan khusus. Namun langsung menyasar ke kebutuhan langsung dari instansi terkait. Seperti pembangunan infrastruktur di bidang kesehatan dan perlengkapan medis lainnya.
"Banyak anggaran di OPD yang harus dipangkas karena DBH dari pusat dikurangi," ujar Wabup.
Sehingga dia berharap tiap OPD bisa memaksimalkan kinerja meski dengan anggaran yang tidak sebesar tahun sebelumnya. (Adv/jib)
- Anggaran pendapatan Rp 1,7 triliun
- Pendapatan Asli Daerah Rp 128,4 miliar
- Pendapatan Transfer Rp 1,5 triliun
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 44 miliar