Perda Tak Selaras Omnibus Law, Kepala Daerah dan DPRD Bakal Kena Sanksi

- Selasa, 24 November 2020 | 21:52 WIB

TANA PASER - Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) yang dibahas Pemkab dan DPRD Paser, kini wajib memperlihatkan lebih detail pasal-pasal yang berkaitan dengan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pasalnya jika bertentangan, maka kepala daerah dan anggota DPRD harus siap dikenakan sanksi.

Ketua Bapemperda Paser Hamransyah mengatakan sanksinya ialah hak keuangan selama 3 bulan yang diatur perundangan-undangan tidak dibayarkan. Sehingga Hamransyah menegaskan, dalam setiap draft dan naskah akademik untuk tiap rancangan peraturan daerah (raperda) 2021.

"Jangan sampai kita blunder untuk pengesahan raperda nantinya," kata Hamransyah, Selasa (24/11).

Bahkan jika dalam penyelenggaraan pemerintah daerah atau provinsi masih menetapkan perda mengenai pajak daerah, atau retribusi yang tidak mendapatkan nomor register, dikenakan sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan atau dana bagi hasil (DBH).

Hamransyah menyebut raperda yang diusulkan Pemkab Paser, diharapkan bisa diimplementasikan agar tidak mandul. Sehingga pembahasan dan pengesahan DPRD selama ini tidak sia-sia. Khususnya yang menyangkut dengan perda peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). 

"Kita tahu tidak bisa selalu berharap dari dana bagi hasil. Begitu dipangkas, akhirnya harus siap-siap defisit," tutur politikus partai Gerindra itu.

Hamransyah juga menyoroti terkait peraturan bupati (perbup) dan perda yang tidak selaras dengan peraturan pemerintah pusat. Bagian hukum diharapkan bisa memberikan pencerahan jika ada perbup yang tidak bisa diterapkan. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X