Sesuai latarbelakang tersebut, menurutnya berdasarkan alur proses rekonsiliasi BPJS kesehatan yaitu Pemda bersama BPJS kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan.
"Dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan dan terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsilasi," tutupnya. (Humas6)