PENAJAM, - Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 secara virtual yang berlangsung di Lantai II, Ruang pertemuan Sekda PPU, Selasa, (24/11) pagi. Dalam kesempatan ini Sekda PPU juga didampingi oleh Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, Jansje Grace Makisurat, Kepala BPJS PPU, Ivana dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini berkaitan Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda).
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja menyampaikan hal yang melatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini, terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
"Selanjutnya ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya iuran pegawai PNSD namun juga ada pegawai yang lainnya," katanya.
Berikutnya yang melatarbelakangi juga yaitu belum adanya pengaturan yang memadai mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU).
"Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemda," ucapnya.
Sesuai latarbelakang tersebut, menurutnya berdasarkan alur proses rekonsiliasi BPJS kesehatan yaitu Pemda bersama BPJS kesehatan melakukan rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU untuk validasi data kepesertaan dan validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan.
"Dalam hal terdapat perubahan data kepesertaan dan terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsilasi," tutupnya. (Humas6)