PROKAL.CO,
SAMARINDA-Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda menggelar Dialog Publik Upaya DPD dalam menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor: 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang serba guna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (20/11).
Acara tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim Moh Jauhar Efendi, Anggota DPD RI Kalteng Habib Said Abdurahman, Anggota DPD RI Sumbar Muslim Muhammad Yatim, Anggota DPD RI Bengkulu Ahmad Kanedi, Anggota DPD RI Sulbar Akbar, Anggota DPD RI Kalbar Maria Goretti, Anggota DPD RI Maluku Novita Annakotta, Anggota DPD RI Bali I Gusti Ngurah Arya dan Dekan Fakultas Hukum (Fahum) Unmul Mahendra Putra Kurnia.
Ketua kelompok DPD MPR RI asal Riau lntsiawati Ayus menerangkan kegiatan ini bertujuan untuk penataan lembaga di MPR sekaligus lembaga DPD RI agar memiliki kewanangan yang kuat dalam memutuskan setiap permasalahan yang terjadi di tiap perwakilan daerah masing masing.
"Yang mana sekaligus mengkaji tiga badan alat kelengkapan MPR. Serta menjadi bahan kajian dalam penataan sistem tata negara," ucapnya.
Dia mengatakan, dalam hasil dialog ini juga menjadi acuan sekaligus masukan ke pusat agar DPD MPR RI bisa ikut tergabung dengan fungsi dan memiliki wewenang yang sama dalam memutuskan permasalahan yang ada.
"Sehingga DPD MPR RI tidak hanya menyuarakan aspirasi masyarakat saja. Namun juga turut berpatisipasi dalam melaksanakan sistem legislatif sama dengan DPR RI nantinya," imbuhnya.