Namun dalam melaksanakan kedua fungsinya, BPD memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah wewenang untuk melaksanakan pengawasan.
Pengawasan disini hendaknya lebih diarahkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Oleh karena itu, dalam penerapannya, kiranya BPD dapat optimal dan efektif melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
” Seperti telah saya sampaikan bahwa BPD merupakan bagian dari pemerintahan Desa. Oleh sebab itu, hendaknya peran yang seharusnya juga melekat pada setiap anggota BPD memiliki kewajiban moral untuk bersama-sama mensukseskan program-program Pemerintah, baik program Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Ditegaskannya, selaku anggota BPD, dapat turut serta mensosialisasikan segala program dan kebijakan Pemerintah bersama-sama dengan Kepala Desa, serta unsur terkait, sehingga dapat diserap oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terhadap seluruh kebijakan Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Dengan demikian pada gilirannya, pelaksanaan program akan mendapat dukungan sekaligus pengawasan yang intensif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada Pengurus BPD yang baru dilantik, laksanakanlah tugas dengan penuh tanggung jawab, dan pada kesempatan pertama hendaknya anggota BPD yang telah dilantik secepatnya melaksanakan konsolidasi antar pengurus BPD. Pelajari serta fahami tugas dan fungsi sebagai pengurus BPD,” ujarnya. (sb/pro/one)