21 Anggota BPD Dilantik, AGM: Patut Kita Bangga PPU akan Jadi IKN

- Senin, 23 November 2020 | 16:37 WIB

PENAJAM-Keberhasilan dari suatu pemerintahan desa, terletak pada pemerintahan desa itu sendiri. Dalam hal ini Pemerintah telah membuat aturan mengenai pemerintahan desa, agar pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang isinya menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) H Abdul Gafur Mas’ud (AGM) pada Peresmian dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota BPD Giripurwa dan Girimukti, Kecamatan Penajam serta Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepeku, dihadiri sejumlah Pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten PPU, berlangsung di Aula lantai 1 Kantor Bupati,  Senin (23/11).

“Dalam perencanaan pembangunan desa, dalam hal ini Kepala                Desa harus melibatkan lembaga-lembaga lain yang ada di desa, terutama Badan Permusyawaratan Desa.

Peran BPD sangat dibutuhkan sebagai mitra yang seimbang dengan Pemerintah Desa, peran BPD  dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan  pengawasan setiap program kerja desa, sangatlah penting dan strategis, guna pencapaian sasaran dan tujuan pembangunan,” tegas AGM.

Menurutnya BPD sebagai bagian dari pemerintahan desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD bersama dengan kepala desa berfungsi menetapkan peraturan desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan demikian maka pemerintahan desa dituntut untuk mampu menumbuhkembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.

AGM menambahkan kita selaku masyarakat Kabupaten PPU patut berbangga karena tak lama lagi daerah kita akan menjadi Ibukota Negara, dengan berstatus ibukota negara dimana para pejabat negara dan jajarannya akan terjadi mobilisasi penduduk yang akan pindah ke daerah ini, dengan demikian kita selaku warga PPU harus menyambut baik serta harus bersinergi dengan warga pendatang tersebut untuk bersama sama memajukan Kabupaten PPU menuju daerah yang Maju, moderen dan Relgius. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hanya ada dua fungsi Badan Permusyawaratan Desa.

Yakni fungsi legislasi dalam rangka menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desanya.

Memang secara khusus ungkap bupati, fungsi pengawasan tidak lagi menjadi salah satu fungsi BPD, seperti sebelumnya BPD dikenal sebagai Badan Perwakilan Desa.

Namun dalam melaksanakan kedua fungsinya, BPD memiliki beberapa wewenang yang salah satunya adalah wewenang untuk melaksanakan pengawasan.

Pengawasan disini hendaknya lebih diarahkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Oleh karena itu, dalam penerapannya, kiranya BPD dapat optimal dan efektif melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, terutama yang terkait dengan pelaksanaan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X