Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab

- Sabtu, 21 November 2020 | 10:26 WIB
HARUMKAN KALTIM: Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa (kanan) didampingi Sekda Mahulu Stephanus Madang, selepas menerima penghargaan dari Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/11).
HARUMKAN KALTIM: Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa (kanan) didampingi Sekda Mahulu Stephanus Madang, selepas menerima penghargaan dari Kemendagri di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/11).

JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu). Meski usianya tergolong belia, tujuh tahun, Pemkab Mahulu menunjukkan kinerja tinggi. Itu ditunjukkan dengan hasil Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2018.

“Kami apresiasi. Saya melihat Mahulu tidak banyak terdapat kinerja-kinerja yang data dukungnya tidak terlaporkan. Sampai saat ini banyak kabupaten/kota yang telah berusia di atas 10 tahun memiliki kinerja masuk kategori sedang," terang Direktur Peningkatan Kapasitas Daerah dan Evaluasi Kinerja melalui Kepala Seksi Evaluasi Kinerja Wilayah 1A Kalimantan Perlin Jumanti Siahaan.

Itu dia sampaikan selepas menyerahkan penghargaan yang diterima oleh Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Mahulu Gede Yusa di ruang Rapat Gedung H Kemendagri, Senin (16/11).

Menurut Perlin Jumanti Siahaan, Mahulu yang baru berusia tujuh tahun mampu membuktikan kinerja pemerintah melalui prestasi yang diraih. Salah satu bentuk keseriusan Pemkab Mahulu dalam melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dengan mengikuti pelatihan-pelatihan yang telah diselenggarakan Mendagri.

“Perwakilan Mahulu sudah beberapa kali mengikuti pelatihan yang kami selenggarakan di Jakarta. Perihal ini menjadi catatan kepada kita bahwa Pemkab Mahulu memiliki keseriusan yang cukup baik dalam menyikapi bahwa LPPD harus dilaporkan kepada pemerintah,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Mahulu Stephanus Madang mengapresiasi dan berterima kasih. “Dari fungsi pembinaan, kami sangat berterima kasih atas arahan bapak. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pedoman kami di kabupaten untuk lebih baik lagi ke depan dalam melaporkan LPPD 2020,” ungkap sekda.

Kabag Pemerintahan Setkab Mahulu melalui Kasubbag Otonomi dan Kerja Sama Daerah Yusrinda Prababeni mengatakan, penghargaan LPPD diberikan atas hasil evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dalam rangka penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Penyampaian LPPD menurut amanat UU 23/2014, diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, sehingga LPPD 2018 disusun awal 2019 dan diserahkan pada 31 Maret 2019.

“Dievaluasi oleh tim evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) pada Agustus. Hasilnya kemudian di-compare dengan hasil evaluasi LPPD se-Indonesia, sehingga hasilnya baru keluar pada 2020," jelasnya.

Untuk LPPD 2019, telah disusun awal 2020 dan telah dilakukan evaluasi pada Agustus 2020 oleh tim EKPPD tingkat provinsi dan nasional. “Hasilnya masih belum, kemungkinan diumumkan pada 2020,” tambahnya. (HMS11/td/ndy/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X