Sudah 8 Perda Disahkan DPRD Paser, Sisa 6 dan Dikejar Selesai pada Desember

- Jumat, 20 November 2020 | 05:41 WIB
Amiruddin Ahmad - NAJIB/KP
Amiruddin Ahmad - NAJIB/KP

TANA PASER - Meski sempat terhambat karena pandemi Covid-19, target DPRD Paser menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) tinggal sedikit lagi. Dari 14 raperda, sudah 8 yang disahkan menjadi Perda. 

Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad mengatakan sisa 6 raperda belum rampung karena terkendala pandemi Covid-19. Sehingga koordinasi ke OPD terkait khususnya di luar daerah sempat tertunda.

"Insya Allah sisa 6 raperda ini bisa selesai sebelum 2021," kata Amiruddin Ahmad, Kamis (19/11).

Dari jumlah 14 raperda, 13 merupakan inisiatif Pemkab Paser. Dan satu raperda dari inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Hewan Penyu Biuku di Paser.

Dengan telah disahkannya 8 raperda dan 6 raperda menyusul di akhir tahun, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Paser Hamransyah berharap Pemkab Paser bisa segera mensosialisasikan Perda tersebut ke masyarakat dan instansi terkait. Sehingga aturan yang sudah digodok tidak mandul.

Apalagi yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD). Karena daerah harus siap mandiri dan tidak terlalu berharap dana bagi hasil (DBH) dari pusat.

"DPRD tentunya akan mengawasi pelaksanaan Perda ini di lapangan," kata Hamransyah.  Khususnya terkait penyertaan modal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perumda yang berada di bawah Pemkab Paser. (Adv/jib)

 

9 target Raperda yang akan di bahas DPRD Paser selama 2020 :

1. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (Belum Disahkan)

2. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo.

3. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kepada PDAM Tirta Kandilo 

4. Raperda tentang pengelolaan Taman Hutan Raya Lati Petangis.

5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040. (Belum disahkan)

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X