PROKAL.CO,
TANA PASER - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser bekerjasama dengan Satpol-PP, Kejaksaan dan Kepolisian, menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah. Bangunan tersebut berupa kios yang dibangun tanpa seizin pemerintah dan di atas lahan pemerintah.
"Sementara yang kita tertibkan di gerbang Perumahan Union Jone," kata Abdul Kadir, Rabu (18/11). Selain meminta pemilik kios untuk segera meninggalkan lokasi tersebut, BKAD juga memasang spanduk peringatan agar tidak ada lagi yang mendirikan bangunan atau aktivitas di atas lahan pemerintah.
Pemilik kios diminta segera meninggalkan lokasi dalam waktu 7 hari, setelah himbauan penertiban pada Senin 16 November lalu. Selanjutnya Satpol-PP yang akan mengawasi selama masa tenggat tersebut.
Selanjutnya BKAD bersama aparat gabungan, akan kembali mendata lahan mana saja yang masih di huni atau ada aktivitas di atasnya. Adanya pendampingan dari aparat penegak hukum, agar saat proses penerbitan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Alhamdulillah selama penertiban, warga yang tinggal di lokasi itu koperatif saja saat diberikan pemahaman," tutur Kadir.
Selain aset lahan, sebelumnya di awal tahun Pemkab Paser bersama Kejaksaan Negeri Paser juga telah menertibkan aset uang dan kendaraan yang selama ini berada di tangan pihak ke tiga. Serta aset lainnya berupa 14 tanah beserta bangunan.