PROKAL.CO,
TANA PASER - Sumber daya manusia untuk Jabatan fungsional (Jabfung) khusus di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Pemkab Paser belum ada satu pun. Sementara Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa, pemerintah daerah sejak 22 Maret 2018 ditegaskan pada pasal 88 a, tiap daerah wajib memiliki jabfung khusus di bidang ini.
Saat ini kegiatan lelang barang dan jasa, dilakukan oleh staf yang memiliki sertifikasi dari struktural. Belum ada yang murni fungsional. Imbasnya jika 2021 nanti Pemkab Paser belum memiliki jabfung di Pengadaan Barjas, maka harus meminjam tenaga dari daerah lain. Ini lah yang m menjadi topik pembahasan Komisi III DPRD Paser bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser.
"Jangan sampai ketiadaan tenaga jabfung ini menghambat pembangunan. Karena pusat pembangunan mayoritas ada di kegiatan yang di lelang," kata wakil ketua komisi III DPRD Paser Basri Mansur, Selasa (17/11).
Jika memang harus memanggil tenaga jabfung dari luar daerah, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran tunjangannya.
Komisi III memanggil instansi terkait membahas ini, karena sebelumnya saat rapat dengan Gapensi, banyak dikeluhkan terkait status tenaga jabfung di Bagian Pengadaan Barjas. Anggaran untuk pengangkatan dan uji kompetensi jabfung pun diprioritaskan.
Kepala BKPSDM Paser Suwito mengatakan, pegawai yang sudah memiliki sertifikasi untuk pengadaan, tidak ada yang berminat memiliki jabfung. Dari 65 pegawai yang memiliki sertifikasi, kini tinggal 15 yang masih berstatus staf. 50 lainnya sudah diangkat menjadi pejabat struktural.