Sepi Jualan Ikan, Pria Ini Jambret Kalung Ibu-Ibu

- Selasa, 17 November 2020 | 21:42 WIB

BALIKPAPAN – Polisi kembali mengimbau kepada warga, yang menggunakan barang bernilai seperti emas agar lebih berhati-hari. Terlebih jika berjalan sendiri di tempat yang sepi.

Baru-baru ini, anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang penjambret yang sebelumnya beraksi di Jalan Ruhui Rahayu, Perum PGRI RT 45, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan pada, Selasa (20/10). Pelaku berinisial IS (38) ini diringkus petugas di rumahnya di Gang Nelayan pada, Minggu (11/11).

Kejadian bermula, saat pagi hari sekira pukul 09.00 Wita, dimana korban saat itu korban sedang berjalan kaki sendirian. Tiba-tiba saja, pelaku yang muncul dari arah belakang langsung menarik kalung korban, yang seberat 32 gram.

“Saat itu pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban melapor dan langsung kami lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Senin (17/11).

Saat tertangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi, serta sepeda motornya. Sedangkan kalung yang dicuri pelaku telah ia jual di Klandasan seharga Rp 10 juta.

“Masih kita dalami dan mencari dimana tempat pelaku menjual kalung tersebut. Kalau dari keterangan dia (IS) baru pertama kali melakukan penjambretan ini,” terang dia.

Sementara itu, polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Agus mengatakan pihaknya sedang menggali beberapa kasus lama yang serupa, untuk memeriksa apakah ada keterkaitannya atau tidak.

Sedangkan dari pelaku IS, ia mengaku melakukan pencurian tersebut dengan alasan kondisi ekonomi. Padahal, dari informasi yang didapatkan polisi, pelaku merupakan seorang pedagang ikan segar.

“Saya awalnya gak ada niat, waktu melihat ibu itu (korban) langsung muncul niat. Untuk kebutuhan ekonomi,” dalinya.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Pelaku pun dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X