TANA PASER - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Paser, diputuskan akan dihelat pada 8 April 2021 mendatang. Sementara tahapannya akan dimulai pada 18 Desember 2020 ini. Sebanyak 52 desa dari 139 desa di Paser akan mencari kepala desa (Kades) yang akan menjabat selama 6 tahun ke depan.
"Ada 8 kecamatan dari 52 desa ini, minus Tanjung Harapan dan Muara Komam yang desanya tidak menggelar Pilkades serentak," kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya, saat memimpin rapat persiapan dimulainya tahapan Pilkades, Selasa (17/11).
Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser itu menyebut maksimal 5 calon akan bersaing dalam tiap Pilkades. Jika ada lebih 5 nama, akan dilakukan seleksi tambahan oleh panitia kabupaten. Jika tidak, hanya perlu panitia dari perangkat desa. Syarat utama untuk calon kades yang ingin mendaftar ialah wajib berdomisili di desa tersebut beserta alamat identitasnya.
Sementara untuk calon yang bersifat petahana atau inkumben, wajib menyampaikan laporan aset ke Pejabat sementara (Pjs) Kades. Maksimal untuk kades yang menjabat ialah tiga periode.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Paser juga menerima hibah kotak suara dari KPU Paser sebanyak 200 kotak. Kotak tersebut merupakan kotak bekas peninggalan logistik Pilkada 2005 berbahan besi.
"Proses hibah ini sudah dari tahun lalu kita lakukan dan sekarang baru bisa terlaksana," kata Sekretaris KPU Paser Salman. KPU Paser juga nanti akan menjadi pendamping penyelanggara Pilkades serentak ini untuk tingkat kabupaten. (Adv/jib)