Disperindagkop Terima 7.963 Usulan Banpres UMKM

- Selasa, 17 November 2020 | 03:57 WIB
PELAKU MIKRO: Pelaku usaha mikro yang asetnya di bawah Rp 50 juta, berpeluang mendapatkan BPUM dari program Kementerian Koperasi dan UKM.
PELAKU MIKRO: Pelaku usaha mikro yang asetnya di bawah Rp 50 juta, berpeluang mendapatkan BPUM dari program Kementerian Koperasi dan UKM.

TANA PASER - Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) yang disalurkan ke 12 juta masyarakat Indonesia, banyak diminati para pelaku UMKM di Paser. Program untuk bantuan ke pelaku usaha mikro itu berasal dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jika dinyatakan layak menerima, nilainya berupa Rp 2,4 juta.

Di Paser, animonya cukup tinggi. Sudah ada 7.963 pelaku usaha yang mengusulkan melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser. 

"Ini belum yang terdata hari ini di hari terakhir penyerahan berkas, kemungkinan jumlah pengusulnya akan lebih banyak lagi," kata Kabid Koperasi dan UKM Harsoyo, Senin (16/11).

Dia mengatakan bahwa Disperindagkop Paser hanya operator pendaftaran dan penyaluran berkas. Selanjutnya di verifikasi oleh provinsi dan Kementerian Koperasi dan UKM. Berdasarkan data dari BRI, selaku bank yang ditunjuk negara untuk penyaluran. Sudah ada 3.763 pengusul yang lolos dan menerima langsung dana tersebut masuk ke rekening.

Harsoyo mengungkapkan dari kuota yang dibuka sebanyak 12 juta, tidak ada jatah khusus suatu daerah berapa penerimanya. Selama memenuhi kriteria, peserta bisa berharap  mendapatkan program bantuan ini. Tahap pertama penerimaan berkas sudah selesai, kini tengah berlangsung tahap kedua.

"Semoga saja masyarakat di Paser banyak yang menerima," kata Harsoyo. 

Sebelumnya pada Agustus, UMKM, industri kecil menengah (IKM), dan para pedagang di Paser juga menerima bantuan tak terduga (BTT) dari Pemprov Kaltim. Total ada 696 yang menerima Rp 750.000, diperuntukkan selama 3 bulan. Program ini menyasar para pedagang dan pelaku usaha yang terkena imbas Covid-19. (Adv/jib)

 

Persyaratan penerimaan BPUM:

- Aset usaha di bawah Rp 50 juta dan omzet tidak lebih Rp 300 juta setahun.

- Memiliki rekening tabungan saldo di bawah Rp 2 juta.

- Tidak sedang menerima program KUR atau kredit lainnya.

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB
X