Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti Vape jenis Hexohm seri 12125, tas dan juga power bank beserta kabel charge. Selain itu polisi juga mengamakan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Beruntung didalam tas korban tidak terdapat barang berharga yang lain, hanya itu saja. Namun jika di total kerugian korban mencapai Rp 5.200.000,” terang Agus.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku langsung digiring menuju Mako Polresta Balikapapan. Pelaku AR dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara, sedangkan si adik AN, dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rin/pro)