LUNTUR JIMAT..! Yakin Bisa Menghilang Pas Beraksi, Eh Tetap Keliatan dan Ketangkap Polisi

- Sabtu, 14 November 2020 | 15:59 WIB

BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor Balikpapan Utara mengamankan seorang Pria bernama La Rabu (38) atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada, Rabu (11/11). Lucunya, pelaku beraksi dengan membawa sebuah  jimat.

Pecurian dilakukan oleh pelaku pada, Rabu (8/10) lalu dengan memanjat rumah korbannya dan naik ke lantai dua untuk mengambil barang berharga korban. Pelaku masuk melalui jendela tanpa teralis yang berhasil dicongkelnya.

“Pelaku ini melakukan aksinya menggunakan jimat, ikat pinggang warna kuning dari kain,” kata Kapolsek Balikpapan Utara Muhammad Mas’ut, Jumat (13/11).

Lanjut dia, dari keterangan tersangka jimat tersebut diyakininya sebagai pelindung saat beraksi. Dikatakan bahwa dirinya tak akan terlihat oleh siapapun saat melakukan akan mencuri.

“Tapi dia kalah sama tim Batman Polsek Balikpapan Utara. Dengan data yang kami miliki, bahwa dia sudah tiga kali beraksi, Alhamdulillah kami dapatkan lagi dia,” tuturnya.

Pelaku sendiri, berhasil didapatkan polisi saat berada di Kawasan Sumber Rejo. Tepatnya di sebuh kebun yang berada di daerah BJBJ, saat pelaku sedang berkebun.

“Saat itu dia berkebun di sana, ciri-cirinya sesuai dan langsung kita amankan,” kata Mas’ut.

Saat diperiksa, pelaku ternyata juga sembat mengancam korbannya dengan menggunakan benda tajam. Yakni sebuah barang yang saat ini dijadikan barang bukti oleh polisi, bersama dengan motor pelaku.

“Iya dia mengancam sambal mengacungkan parang yang sudah saya sebutkan tadi sambal berkata jika korban teriak, dia akan memotong korban dengan parang itu,” jelasnya.

Korban yang merasa tak berdaya pun akhirnya memberika barang berharganya kepada pelaku. Selain itu, barang bukti lainnya yang didapatkan polisi dari pelaku yaitu sebuah handphone, sedangkan uang senilai Rp2 juta sudah habis digunakan oleh pelaku.

Sementara itu tersangka La Rabu mengatakan, baru pertama kali menggunakan jimat untuk mencuri. Karena ia juga hanya mendapatkannya dari seorang kenalannya, yang mengatakan jika menggunakan jimat tersebut saat mencuri maka tidak terlihat.

“Baru Pertama kali, dipinjamkan saja ini. Dia bilang saya tidak terlihat kalua pakai ini,” ucap dia.

Ia berdalih melakukan tindakan tersebut karena ingin membayar utang, yang digunaakan istrinya untuk membiayai persalinannya di kampong. Ia mengaku kerja keras yang dihasilkannya dari ikut berkebun bersama bapaknya itu kurang.

Akhirnya kekuatan jimat yang diandalkannya itu justru membuatnya harus masuk ke dalam bui. La Rabu dijerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X