Niat Awal Mau Jalan-Jalan, Dua Pemuda Ini Malah Bobol Rumah

- Kamis, 12 November 2020 | 19:41 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap tiga tersangka dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Adapun pelaku yaitu berinisial ED (41), FR (26), dan JS (28)

Polisi mengungkap awal kronologi kejadian, dimana ED saat itu sedang berjalan-jalan bersama FR di Lapangan Merdeka pada, Minggu (1/10) malam. Namun rupanya jalan-jalan yang mereka lakukan sekira dipukul 02.00 Wita itu, dengan membawa rencana ingin melakukan tindak pencurian.

Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, keduanya pun melancarkan aksinya di sekitar Jalan Pelayaran, Balikpapan Kota. Saat sampai di TKP, yang sudah mereka pastikan sepi, kemudian mereka mengintip ke dalam rumah korbannya.

“Jadi korbannya saat itu  sedang tidur di ruang tengah, sehingga mereka mencoba masuk dengan mendorong disamping yang ternyata didak terkunci. Di situlah ED masuk ke dalam dan mengambil enam buah hp,” jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Setyono, Kamis (12/11).

Tersangka lain, FR bertugas untuk menjaga pintu depan. Dari pencurian itu, kedua tersangka pun mencoba menjual barang bukti.

“Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada Satreskrim Polresta Balikpapan,” ucap Agus.

Polisi akhirnya melakukan pencarian terhadap pelaku. Satu tersangka ED berhasil diamankan pada, Jumat (6/11) lalu, di kawasan Kampung Baru. Kepada polisi ED langsung mengakui kesalahannya, dan mengatakan sudah beraksi di dua TKP.

“Dari keterangan tersangka, dia melakukannya bersama FR di dua TKP, yaitu satu di Jalan Pelayaran dengan BB 6 handphone, dan satu TKP di Karang Rejo dengan BB 2 handphone daan satu laptop,” ujarnya.

Polisi menduga, kemungkinan masih ada beberapa TKP lainnya yang pernah disambangi oleh pelaku. Karena itu, polisi masih menyelidiki dan mencari tahu beberapa barang bukti lainnya.

Sementara itu, satu pelaku berinisial JS ini ditangkap usai polisi mendapat keterangan dari dua pelaku itu, bahwa handphone tersebut dibeli oleh JS. Yang mana saat itu pelaku ED dan FR menawarkan handphone merk Iphone 6S dengan harga Rp 500 ribu.

“Modusnya, pada saat naik angkot jadi ditawarkanlah handphone itu. Maka itu, ini masih kita dalami mkasud dan keterangan para terangka,” terangnya.

Polisi juga belum dapat memastikan secara jelas apakah mereka merupakan sindikat atau bukan, namun melihat track record dari salah satu tersangka ED, ia merupakan seorang residivis.

“Tahun 2018, ED ini pernah melakukan pencurian dengan hukuman 1 tahun. Tahun 2019, dia kembali dihukum dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun, tapi mendapat asimilasi dan keluar. Dan sekarang kembali melakukan kejahatan yang sama,” tutur Agus.

Dengan begitu, tiga pelaku ini akhirnya harus menjalani hukuman dan di tahan di Mako Polresta Balikpapan. ED dan FR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5, dengan hukuman penjara 7 tahun, sedangkan JS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X