Banyak Hibah Tidak Terlaksana, DPRD Pertanyakan Disdikbud dan Kesra

- Sabtu, 7 November 2020 | 21:51 WIB
KUPAS ATURAN: DPRD dan Pemkab Paser, membahas regulasi hibah khususnya ke sekolah swasta, Selasa (3/11).
KUPAS ATURAN: DPRD dan Pemkab Paser, membahas regulasi hibah khususnya ke sekolah swasta, Selasa (3/11).

TANA PASER - Anggaran hibah yang digelontorkan pemerintah daerah ke sekolah swasta, mandek pelaksanaanya selama 2020 ini. Berbeda dengan hibah ke sekolah negeri, untuk ke swasta ini dianggap DPRD lebih rumit regulasinya. Bahkan dari seluruh usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Paser ke sekolah swasta, tidak ada yang terlaksana. 

Sehingga DPRD Paser mempertanyakan hal ini ke Bagian Hukum, Kesra dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku OPD terkait. Termasuk Kejaksaan Negeri Paser.

Anggota komisi I DPRD Paser Hamransyah menyesalkan adanya perbedaan kepada sekolah negeri dengan swasta. Padahal semuanya memiliki hak yang sama untuk pendidikan.

"Padahal anggaran untuk hibah ini sudah masuk dalam KUA-PPAS. Mengapa tidak dikerjakan," kata Hamransyah saat gabungan komisi DPRD rapat bersama dinas terkait, Selasa (3/11).

Bahkan Hamransyah mengungkapkan, pihak Disdikbud enggan mengerjakan kegiatan hibah, dengan beralasan takut bakal diperiksa aparat hukum. Hingga lebih memilih dimarahi 30 anggota DPRD ketimbang diperiksa penegak hukum.

Anggota komisi III DPRD Paser Budi Santoso juga mengaku kecewa, pasalnya seluruh pokir DPRD untuk hibah sekolah swasta, tidak ada satupun yang dilaksanakan oleh Disdikbud. Sementara untuk pokir lainnya seperti hibah di Dinas Perikanan misalnya, ada saja yang terlaksana.

"Jangan alasan takut diperiksa, kalau memang tidak salah, harusnya dilaksanakan. Belum tentu kalau diperiksa itu mesti salah," sebut Budi

Kepala Disdikbud Paser Murhariyanto mengatakan aturan hibah sudah jelas tertera dalam perbup. Jika pengusul telah memenuhi kriteria untuk persyaratan hibah, sudah pasti bakal dikerjakan oleh Disdikbud. Namun jika belum memenuhi kelengkapan sesuai prosedur, tidak bisa dikerjakan. Selain itu Disdikbud baru bisa melaksanakan, jika sudah ada rekomendasi dari Bagian Kesra, serta dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Sampai hari ini kami belum menerima usulan dari TAPD. Kami hanya melaksanakan yang berdasarkan Perbup," urai Murhariyanto.

Plt Kabag Bina Kesra Setkab Paser Alwi mengatakan berdasarkan Perbup, permohonan ke bupati melalui Kesra untuk hibah di tahun anggaran berikutnya, paling lambat 31 Mei di tahun sebelumnya. Itu batas waktu yang harus dipenuhi pemohon. 

Semua hibah wajib melalui Kesra, selanjutnya direkomendasikan ke instansi terkait untuk dievaluasi apakah memenuhi persyaratan atau tidak. TAPD juga berhak menentukan untuk pelaksanaan hibah dilaksanakan atau tidak.

"Kalau hibah berbentuk barang, itu langsung ke OPD terkait, jika bentuk uang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)," terang Alwi.

Pimpinan rapat, ketua komisi II DPRD Rahmadi mengatakan ke depan harus ada solusi terkait hibah ini. Perlu ada komunikasi yang lebih intens antara sekretariat DPRD dengan Disdikbud dan Bagian Kesra. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X