PROKAL.CO,
TANA PASER - Anggaran hibah yang digelontorkan pemerintah daerah ke sekolah swasta, mandek pelaksanaanya selama 2020 ini. Berbeda dengan hibah ke sekolah negeri, untuk ke swasta ini dianggap DPRD lebih rumit regulasinya. Bahkan dari seluruh usulan pokok pikiran (pokir) DPRD Paser ke sekolah swasta, tidak ada yang terlaksana.
Sehingga DPRD Paser mempertanyakan hal ini ke Bagian Hukum, Kesra dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) selaku OPD terkait. Termasuk Kejaksaan Negeri Paser.
Anggota komisi I DPRD Paser Hamransyah menyesalkan adanya perbedaan kepada sekolah negeri dengan swasta. Padahal semuanya memiliki hak yang sama untuk pendidikan.
"Padahal anggaran untuk hibah ini sudah masuk dalam KUA-PPAS. Mengapa tidak dikerjakan," kata Hamransyah saat gabungan komisi DPRD rapat bersama dinas terkait, Selasa (3/11).
Bahkan Hamransyah mengungkapkan, pihak Disdikbud enggan mengerjakan kegiatan hibah, dengan beralasan takut bakal diperiksa aparat hukum. Hingga lebih memilih dimarahi 30 anggota DPRD ketimbang diperiksa penegak hukum.
Anggota komisi III DPRD Paser Budi Santoso juga mengaku kecewa, pasalnya seluruh pokir DPRD untuk hibah sekolah swasta, tidak ada satupun yang dilaksanakan oleh Disdikbud. Sementara untuk pokir lainnya seperti hibah di Dinas Perikanan misalnya, ada saja yang terlaksana.