SAH !! UMK Balikpapan Tahun 2021 Rp 3.069.135,66

- Jumat, 6 November 2020 | 06:43 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan bersama dengan beberapa pihak terkait telah menyepakati upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2021 sebesar Rp 3.069.135,66, Kamis (5/11). Nilai ini sama dengan besaran nilai upah ditahun 2020.

Besaran UMK ini disepaakati, sesuai dengan hasil rapat bersama. Yang digelar oleh Dewan Pengupahan Kota Balikpapan. 

“Ini diputuskan setelah rapat bersama dengan dewan pengupahan, yang melibatkan Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia) dan perwakilan serikat pekerja yang ada di Balikpapan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.

Lanjut dia, UMK tahun 2021 tidak mengalami kenaikan dikarenakan banyak perusahaan yang terdampak COVID-19, Balikpapan khususnya. Walaupun ada yang bertahan, namun beberapa dari itu mengalami pengurangan karyawan hingga PHK.

“Iya ini karena banyak perusahaan yang juga turut terdampak COVID-19. Ada yang tutup hingga merumahkan karyawannya,” terangnya.

Sementara itu, usai kesepakatan besaran UMK ini, selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Kaltim. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Selain itu, keputusan ini berdasarkan surat edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan. Yang meminta kepada seluruh Pemerintah Provinsi agar tidak menaikkan upah minimum ditahun depan. 

Dalam rapat pembahasan UMK tersebut, ada beberapa pertimbangan yang dibicarakan bersama. Salah satunya pertimbangan pada beberapa perusahaan yang menjadi sampel yang memiliki hasil berbanding jauh.

Ada 71 persen perusahaan yang ada di Balikpapan mengalami penurunan. Sedangkan 20 persen berjalan ditempat atau stabil, dan 9 persen mengalami peningkatan. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X