Massa Aksi Kembali Turun ke Jalan, Persaudaraan Nelayan Turut Tolak UU Cipta Kerja

- Rabu, 4 November 2020 | 21:26 WIB

BALIKPAPAN - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam beberapa aliansi bersama dengan persaudaraan nelayan tradisional Balikpapan, kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (4/11).

Sama seperti sebelumnya, mereka berunjuk rasa menolak adanya pengesahan UU Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law secara resmi telah menjadi Undang-Undang No.11/2020. Setelah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa hari lalu.

"Kami kembali turun ke jalan dengan aspirasi yang sama. Yaitu tegas menolak dan meminta agar mencabut Undang-Undang cipta kerja," kata humas aksi, Afriandi.

Mereka menyayangkan sikap dari Presiden yang telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, yang masih banyak dilakukan revisi. Hal ini menandakan jika Undang-Undang tersebut tidaklah sempurna dan tidak berpihak ke rakyat.

"Ini menjadi kekeliruan atau kerancuan bahwasannya setelah disahkan itu Undang-Undang tidak boleh lagi ada revisi maupun pergantian. Walaupun hanya sekedar titik dan koma," ujarnya.

Afriandi menyebut jika ada beberapa pasal yang sangat merugikan masyarakat dalam Undang-Undang tersebut. Khususnya terhadap para pekerja, nelayan dan lainnya.

"Sikap kami jelas tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja ini. Karena jelas dari sektor lingkungan, pekerja, buruh, nelayan dan sebagainya sangat berdampak. Undang-Undang ini hanya menguntungkan sebelah pihak, yakni para investor," ungkapnya.

Selain itu, dari Persaudaraan Nelayan Balikpapan memiliki sikap yang sama, menolak tegas Omnibus Law. Mereka menilai jika dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa pasal yang merugikan para nelayan tradisional.

"Keikutsertaan kami karena ada beberapa pasal dalam Undang-Undang yang berdampak ke nelayan. Makanya hari ini kami ikut turun ke jalan, dan tidak ada paksaan, datang sendiri," tutur Ketua Persaudaraan Nelayan Tradisional Balikpapan, Sakiran (43).

Ada pun poin-poin yang dirasa memberatkan para nelayan tradisional, seperti terbatasnya ruang tangkap. Juga Kapal asing akan bebas masuk ke Indonesia, serta perizinan kapal akan dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Kemungkinan besar nanti bebasnya kapal-kapal besar untuk masuk di wilayah Indonesia. Kita disuruh bersaing dengan kapal asing itu. Kita hanya punya kapal tradisional dan bersaing dengan kapal yang sudah canggih," imbuhnya.

Juga soal perizinan serta surat-surat. Menurut Sakiran, selama ini kapal tradisional atau nelayan tradisional tidak perlu mengurus izin serta dibebaskan untuk area tangkapannya.

"Jadi, yang tadinya tidak perlu karena kita ini cuma nelayan tradisoanal, tapi setelah Undang-Undang ini disahkan besar kecilnya kapal itu sama. Harus izin semua," kata dia. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X