Pengelolaan PI 10 Persen Tunggu Revisi Perda PT MKJ

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 15:14 WIB

 TANJUNG SELOR - 4 wilayah kerja (WK) minyak bumi dan gas (Migas) yang ditawarkan Participating Interest (PI) 10 persen oleh SKK Migas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tinggal menunggu penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara. Ini terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya. “Revisi Perda No. 2/2018 ini untuk membentuk anak perusahan sehingga dapat mengelola WK yang ditawarkan kepada Pemprov Kaltara,” kata Kepala Biro Perekonomian Kaltara, Rohadi, baru-baru ini.

Dijelaskannya, revisi perda ini dilakukan dengan menyesuaikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen-ESDM) No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen Pada WK Migas. Dimana, disebutkan bahwa setiap BUMD hanya diberikan pengelolaan PI 10 persen untuk 1 WK. “Revisi perda ini, guna mempermudah PT MKJ dalam membentuk anak perusahaan sehingga dapat mengelola WK lainnya yang ditawarkan. Karena kalau buat perusahan baru lagi, agak lama pembentukannya,” ungkapnya.

Adapun mekanisme untuk PI 10 persen dalam aturan Permen-ESDM No. 37/2016, dinyatakan bahwa apabila pemerintah melalui SKK Migas menawarkan kepada pemerintah daerah maka selama 1 tahun sejak surat itu diterima namun tidak ada balasan, dianggap tidak berminat. “Alhamdulillah sudah berproses dengan SKK Migas. Dari SKK Migas, daerah diberikan waktu untuk menunjuk BUMD dalam pengelolan PI 10 persen,” urainya.

Rohadi menyebutkan 4 WK yang ditawarkan SKK Migas itu, yakni WK Nunukan, WK Simenggaris, WK Tarakan Offshore, dan WK Bengara I. “Dari 4 WK tersebut, baru 1 WK yang telah siap ikut dikelola oleh Pemprov Kaltara melalui BUMD PT Migas Kaltara Jaya, yaitu WK Nunukan,” ucapnya.

“Jadi, jika revisi perda terkait sudah ditetapkan maka anak perusahaan dapat terbentuk untuk mengelola WK lainnya. Dan, jika lambat maka ke-3 WK lainnya akan terdiskualifikasi,” imbuhnya.(humas/pro)

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X