UU Cipta Kerja Solusi bagi Pencaker dan Pengangguran

- Senin, 12 Oktober 2020 | 14:19 WIB

TANJUNG SELOR - Undang-Undang Cipta Kerja sejatinya telah ditetapkan pemerintah bersama DPR RI. Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Teguh Setyabudi mengatakan, klaster tersebut mencakup urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Teguh menegaskan perlunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pertimbangan pertama, setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja. “Dengan demikian kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” sebutnya.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak. Kemudian, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39 persennya berpendidikan Sekolah Dasar. “Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya didorong melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” sebutnya.

Dengan demikian, Undang-Undang Cipta Kerja secara tujuan dibentuk untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.

Pertimbangan kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. “Izin usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Simpel sekali. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,” ujarnya.

Pembentukan koperasi pun dipermudah. Jumlah anggota minimum untuk membentuk koperasi bisa hanya dengan sembilan orang. Harapannya akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

“UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya gratis karena dibiayai pemerintah,” imbuhnya.

Izin kapal nelayan penangkap ikan pun hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. “Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ujarnya.

Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya ikut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.

Teguh menegaskan, adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang tersebut dan hoaks di media sosial. Misal adanya informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal itu ditegaskan, tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Pak Presiden sudah menegaskan itu juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.

Selanjutnya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti yang mencakup cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. “Ini tidak benar juga. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” ujarnya.

Perusahaan juga tidak bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak. Jaminan sosial tetap ada. Juga ditegaskan, bahwa Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) tetap diberlakukan dan tidak dihapus. “Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X