TANA PASER - Usulan Aliansi Mahasiswa dan Buruh di Paser terkait penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang disampaikan ke DPRD Paser pada 9 Oktober lalu. Telah disalurkan oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi ke Sekretariat DPR RI di Jakarta.
Dalam aksi yang berlangsung damai saat itu, dibuat kesepakatan penolakan dalam bentuk nota kesepakatan bersama, antara mahasiswa, buruh, DPRD Paser, dan Wakil Bupati Paser.
"Dokumen yang berisikan tentang penolakan secara tegas terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat. Sudah kami serahkan langsung Kasubag Persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI, Bu Puji Lestari pada Kamis 22 Oktober," kata Hendra Wahyudi kepada Kaltim Post, Jumat (23/10).
Wahyudi bersyukur dokumen tersebut telah diterima, dan selanjutnya tinggal melihat sejauh mana respons pemerintah pusat terkait aspirasi ini.
Dokumen tersebut tidak hanya Pemerintahan Kabupaten Paser yang mengantarkan, namun banyak dari berbagai daerah juga menyampaikan aspirasi yang sama. DPRD Paser juga akan mendatangi Kementerian Sekretariat Negara, untuk menyampaikan hal yang sama.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali adanya Perppu terkait dengan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan mengutamakan kesepahaman antara kepentingan buruh, pengusaha dan dan juga perekonomian negara.
"Semoga keadaan negara kita bisa semakin membaik ditengah perbedaan pendapat seperti ini. Apalagi ada fokus lain yang harus kita hadapi yaitu pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap ekonomi," pungkasnya. (Adv/jib)