Jika IMB Ditarik ke Pusat, Balikpapan Akan Kehilangan Rp15 M

- Kamis, 22 Oktober 2020 | 02:11 WIB

BALIKPAPAN - Hingga saat ini, Undang-Undang Omnibus Law yang telah disahkan masih menjadi sorotan. Untuk pemerintah daerah Balikpapan, masih ada beberapa tiga poin yang perlu dalam pengawalan.

Wali Kota rizal Effendi menyebut, tiga poin yang masih terus dibahas oleh pihaknya yakni terkait ketenaganerjaan, peizinan, dan perpajakan. Yang paling disorot yaitu soal IMB (izin mendirikan bangunan) yang dikhawatirkan akan tertarik ke pusat.

"Jadi kita berharap adanya kompensasi mengenai IMB , jika nanti ditarik misalnya ke pusat padahal itu 'kan sumber pendapatan PAD kita hampir Rp15 M kita dapat dari IMB itu," jelasnya, saat ditemui usai deklarasi damai kemarin, Rabu (21/10).

Sampai saat ini pihaknya masih dalam pembahasan mengenai tiga persoalan utama tersebut. Terlebih ia berharap adanya kompensasi di peraturan pemerintah (PP) tentang IMB, jika tertarik ke pusat.

"Ya, usulan. Nantinya PP yang menerjemahkan UU-nya. 'Kan masih kita bahas ini. Jangan sampai itu digeser IMB, tidak lagi di daerah dan kita kehilangan sumber pendapatan," terangnya.

Dimasa sulit ini, Rizal mengaku pendapatan-pendapatan itulah yang dapat membantu keadaan daerah. Itulah mengapa pemerintah kota berharap lebih pada PP tersebut.

"Kalau untuk menyederhanakan perizinan dan memudahkan investasi kita setuju," ucap dia.

Selain itu, disinggung mengenai aktivitas tambang yang bisa saja terjadi di Balikpapan, Riza mengatakan, bahwa hal tersebut tidak mungkin. Walaupun UU itu telah disahkan, potensi Balikpapan sebagai lokasi pertambangan tidak bisa karena kondisi wilayahnya.

"Orang juga menghitung potensinya seberapa sih, dan wilayahnya tidak luas. Jadi tidak bisa ditambang juga. Tidak mungkin karna wilayahnya tidak banyak juga ditambang," pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X