Dua Residivis Berulah, Polisi Temukan Sabu Setengah Kilogram

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 19:21 WIB

BALIKPAPAN - Dua pelaku residivis kasus narkoba diringkus Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan. Keduanya diringkus usai polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi narkoba.

Wakapolresta Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi, mengungkapkan, dari kedua pelaku tersebut didapatkan barang bukti seberat setengah kilogram sabu. Dimana sabu tersebut dibungkus dalam plastik klip sebanyak enam paket.

"Jadi dua pelaku ini diamankan ditempat dan waktu yang berbeda. Informasi ini dikembangkan dari wilayah Teritip pelaku pertama diikuti tim dari Satresnarkoba dan dilakukan penangkapan di pinggir jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Sepakat 3, Balikpapan Utara sekitar pukul 17.50 WITA. Adapun tersangka pertama berinisial ED (40) pada, Jumat (16/10)," jelas Sesa.

Lanjut dia, pada tersangka I ini seluruh barang bukti tersebut didapatkan. Dengan berat bruto 598,27 gram.

"Barang bukti berat bruto 598,27 gram yang dibungkus dalam wadah bekas susu warna kuning kemudian diamankan juga satu unit kendaraan roda dua dan satu buah unit handphone," terangnya.

Dari pengungkapan itu, keesokan harinya, Sabtu (17/10) polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati tersangka kedua. Pelaku berinisial RS (38) ini juga diamankan di Jalan MT Haryono, tepatnya di Gang Lelly, Damai Baru, Balikpapan Selatan, pada pukul 16.00 WITA.

"Pengungkapan untuk tersangka kedua yang mana tersangka kedua ini sebagai controll delivery. Dan diamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit kendaraan roda dua," tuturnya.

Adapun asal barang dari kedua tersangka ini masih dalam proses penyelidikan dari tim satreskoba polresta balikpapan. Yang mana telah diketahui oleh polisi, yakni DPO bernama Irwan dari Samarinda.

"Jadi yang DPO ini dikenal oleh kedua tersangka dari messenger," ucapnya.

Dari keterangan tersangka kepada polsii, memang rencana mereka akan membagi dan menjual kembali sabu tersebut. Dari pengakuan mereka juga, mereka baru beraksi selama enam bulan terakhir.

Diketahui, para pelaku ini memang merupakan residivis dan sudah beberapa kali ditahan. Dari tersangka 1, polisi mendapatkan fakta bahwa sudah dua kali ditahan karena narkoba.

"Bahkan dari yang kita dapatkan, dia baru-baru saja bebas dan belum lama ditahan. Sedangkan tersangka kedua itu ada empat kali tindak pidana, yaitu pengeroyokan, pembunuhan, narkoba, dan ini lagi narkoba," ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi.

Sesangkan dari pengakuan tersangka ED pada awak media, barang tersebut memang ia dapatkan dari seseorang yang sudah lama dikenalnya. Ia mengaku hanyalah sebagai pengantar barang.

"Dari orang sudah lama, suruh ngantar aja. Gak ada perjanjian," ucap dia.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X