Pemkot Balikpapan Pegang Draft Akhir UU Omnibus Law, Tapi... Tiga Poin Ini Perlu Dibahas

- Selasa, 20 Oktober 2020 | 08:25 WIB

BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan saat ini telah memegang draft akhir Undang-Undang Omnibus Law. Draft tersebut diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowo), saat Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi hadir dalam rapat Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia).

Saat ditemui, Rizal mengatakan, draft yang sudah ada padanya merupakan draft akhir sebanyak 812 halaman. Tetapi, ada tiga poin yang masih harus dibahas pemeirntah daerah.

"Apeksi masih membahas lagi mengundang para pakar, kita juga akan mengajak asosiasi Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi. Karena ada beberapa hal yang krusial," ujarnya, saat ditemui tim Prokal.co di ruang VIP, Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, Sabtu (17/10).

Lanjut dia, diantara poin tersebut yakni klaster ketenagakerjaan dan klaster perizinan. Dimana dalam perizinan, masih membahas ada nuansa terdegradasi semangat otonomi atau kewenangan daerah.

"Kemudian di klaster perpajakan menyangkut ada kekuatan physical kita, karena akan ditariknya IMB (izin mendirikan bangunan) ke pusat, padahal itu sumber PAD kita. Kalau IMB ditarik, maka makin berat PAD kita. Jadi kita harus lihat betul jangan sampai kondisi daerah tambah berat," terangnya.

Itulah yang menjadi kekhawatiran dirinya, mengenai kebijakan tersebut. Terlebih disaat kondisi pandemik ini, pemerintah hanya bisa mengandalkan hal-hal tersebut sebagai sumber pendapatan PAD.

"Sudah COVID-19, berbagai sumber tambahan PAD sudah tidak ada lagi. Jadi itu yang masih dibahas. Kita juga berusaha minta kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) agar dilibatkan kepada setiap pembahasan PP sama Perpresnya," ucapnya.

Meski begitu, ia menyatakan setuju dengan adanya UU Cipta Kerja tersebut. Dirinya mengatakan, secara umum UU tersebut baik, karena akan menarik investor, membuka lapangan kerja, dan mempermudah perizinan.

"Tapi yg harus kita bahas lagi, memang yang kita hadapi di daerah soal aksi unjuk rasa terkait beberapa klaster dalam Omnibus law itu," sebutnya.

Sementara itu, disingggung mengenai surat penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang ditunjukkan dirinya kepada para aksi demo, ia mengatakan surat tersebut berada pada DPRD Balikpapan. Dimana mereka yang akan membawa dan menyampaikan kepada Presiden dan DPR RI.

"Soal surat kemarin DPRD membawa itu juga. Itu surat Walikota menyampaikan kepada pemerintah pusat. Bahwa di daerah ada aksi demo yg menolak omnimbus law. Say rasa sudah disampaikan. Mungkin sudah," pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X