TANA PASER - Sekretaris DPRD Paser Amiruddin Ahmad menyampaikan proses pemberhentian salah satu anggota DPRD Paser periode 2019-2024 yang maju ke kontestasi Pilkada Paser 2020 ini yaitu dr Fahmi Fadli, sudah melalui tahapan prosedur yang benar.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltim per 30 September lalu, di mana surat tersebut dikeluarkan mengacu pada tanggal penetapan dr Fahmi Fadli sebagai pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU Paser pada 23 September.
"Yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak awal September," kata Amiruddin, Senin (19/10).
Amiruddin menerangkan terkait gaji yang diterima bersangkutan sebagai anggota DPRD, itu sudah tidak lagi diterima sejak adanya surat keputusan pemberhentian Gubernur per 30 September. Sehingga hanya pada September yang bersangkutan masih menerima gajinya, karena secara undang-undang memang masih berhak menerima sebelum ada surat pemberhentian dari gubernur.
Sementara tugas dan posisi dr Fahmi Fadli yang selama ini di DPRD menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), wakil ketua komisi I, dan anggota Badan Anggaran (Banggar), belum ada yang menggantikan. Diisi oleh anggota dan wakilnya di masing-masing alat kelengkapan dewan (AKD).
Untuk proses pergantian antar-waktu (PAW), dari PKB telah mengirim surat konfirmasi ke Sekretariat DPRD Paser. Di mana saat ini PKB tengah dalam proses pembahasan calon pengganti dr Fahmi Fadli.
"Kita masih menunggu nama yang akan diusulkan," ujar mantan kepala Dinas Sosial Paser itu.
Untuk regulasi PAW ini lanjut Amirrudin, tidak ada batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang. Semua tergantung dari partai yang bersangkutan mengusulkan kapan. Lalu diproses oleh DPRD dan Pemkab Paser. (Adv/jib)