Sudah Lama Jadi Target Operasi, Dua Tersangka Pengedar Sabu Pasrah

- Senin, 19 Oktober 2020 | 20:27 WIB
TANPA PERLAWANAN: Kedua tersangka pengedar sabu hanya pasrah ketika rumahnya digerebek pihak kepolisian.
TANPA PERLAWANAN: Kedua tersangka pengedar sabu hanya pasrah ketika rumahnya digerebek pihak kepolisian.

SANGATTA - Jajaran Polsek Sangatta Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kristal  mematikan seberat 13,22 gram tersebut berhasil diamankan dari tangan Agus (33) dan Sapoan (49) yang merupakan warga Jalan Poros Sangatta-Bontang. Dari tangan keduanya juga diamankan alat isap sabu dan plastik klip.

Kedua tersangka tidak dapat mengelak. Pasalnya, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan buku catatan, yang merupakan bukti penjualan. Ya, keduanya diamankan Jumat lalu (16/10) pukul 17.00 Wita, tepatnya dikediaman kedua tersangka.

Operasi penggerebekan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sangatta Utara Ipda Akbar tersebut, membuat kedua tersangka tidak berkutik. Keduanya hanya bisa pasrah ketika pihak kepolisian melakukan penggeledahan. 

"Kami terima informasi dari masyarakat pukul 13.00 Wita. Setelah itu dilakukan penggerebekan (pukul 17.00 Wita)," ujarnya Kapolsek Sangatta Utara AKP Slamet Riyadi.

Dia mengaku sudah mengincar keduanya sejak beberapa pekan belakangan. Bahkan, sudahenjadi target operasi. Hanya, pihaknya menunggu keduanya berada di rumah. "Memang jarang di tempat (kedua tersangka). Makanya saat terima informasi warga mereka sedang transaksi langsung digerebek," jelasnya.

Pihaknya tidak mengetahui secara pasti dari mana para tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Namun, dipastikannya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan kedua tersangka hanya pasrah ketika rumahnya kedatangan tamu tak diundang. 

"Kami bersyukur datang tepat waktu. Keduanya sangat jarang di rumah. Informasi warga sangat membantu," paparnya.

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan Kota Sangatta. Meski pertama kali tertangkap. Keduanya sudah lama berjualan barang haram tersebut. 

"Bisa jadi ada jaringan lainnya. Makanya akan diselidiki lebih lanjut. Sekarang proses pemeriksaan masih berlangsung. Mereka pengedar sekaligus pemakai," ungkapnya.

Sekarang pihaknya sedang proses pemeriksaan saksi. Ini dilakukan untuk keperluan pengembangan kasus tersebut. Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

"Paling singkat dipenjara selama enam tahun. Kami tuntaskan dulu penyelidikannya. Siapa tau ada jaringan lainnya," pungkasnya. (dq)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X