TANA PASER - Ketua komisi III DPRD Paser menunaikan masa resesnya yang ketiga selama 2020 ini dengan cara berbeda, jika sebelumnya bertemu dengan masyarakat di berbagai desa di daerah pemilihannya, kali ini Edwin menemui Asosiasi Kurir Paser (AKP).
Pasalnya banyak keluhan yang disampaikan para penyambung ekonomi mikro itu. Mulai dari adanya kawasan wajib parkir yang membebankan para kurir, serta sejumlah infrastruktur jalan yang masih banyak rusak dilintasi kurir.
"Khusus parkir ini yang cukup memberatkan mereka," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Minggu (18/10).
Sejak Dinas Perhubungan (Dishub) Paser memberlakukan kawasan wajib retribusi parkir di tujuh titik di kota Tana Paser. Hal ini cukup berdampak dengan pendapatan harian mereka.
Dengan hanya mendapatkan fee kisaran Rp 5.000 untuk jasa sekali pengantaran, mereka kerap dibebankan tambahan Rp 2.000 untuk bayar parkir di wilayah tujuh titik tersebut.
"Perlu ada kerjasama khusus antara Asosiasi Kurir Paser ini dengan Dishub. Misalnya mereka yang resmi sebagai kurir, tidak perlu lagi bayar parkir jika dalam proses antar atau ambil barang," sebut Edwin.
Ketua AKP Paser Aries Victoriaz mengatakan dengan dibentuknya asosiasi ini, seluruh kurir yang tergabung di dalamnya, tidak ada lagi perbedaan harga yang membuat persaingan tidak sehat. Selain masalah parkir, sejumlah orderan palsu juga kerap mereka terima.
"Dan ruas jalan di Paser masih banyak yang rusak, ini sangat dirasakan buat kami yang saban hari di jalan," kata Aries. Total ada 50 lebih yang tergabung di asosiasi ini. Edwin Santoso juga ditunjuk sebagai pembina asosiasi kurir ini.
Dishub Paser menetapkan 7 lokasi di kota Tana Paser Kecamatan Tanah Grogot dan sekitarnya, menjadi tempat parkir yang akan dikenakan tarif. Sebelumnya hanya Paser Penyembolum Senaken, Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya, dan Kandilo Plaza yang dikenakan tarif parkir.
7 lokasi itu diantaranya sepanjang jalan Pangeran Menteri, jalan R. Suprapto, jalan R.A. Kartini, jalan Yos Sudarso sampai Mulawarman, Wisata Belanja Kuliner di Jenderal Sudirman, Arena Gentung Temiang di Km 5, dan sekitar lapangan Garuda dan Arena Promosi atau Eks MTQ. Lokasi ini per 1 Februari 2020 dikenakan tarif parkir bagi kendaraan bermotor.
Untuk kendaraan Sepeda Motor, dikenakan tarif Rp 2.000, Minibus dan sejenisnya Rp 3.000, dan Truck, Bus dan sejenisnya Rp 5.000. Tarif ini ksudah ditentukan berdasarkan Perda Kabupaten Paser Nomor 12 tahun 2011, dan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 tahun 2017 tentang perubahan retribusi pada Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. (Adv/jib)